Jadi Menteri, Mahfud MD Akui 'Tak Berdaya' Perjuangkan Perppu KPK
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Sebagai menteri, ungkap Mahfud, dirinya harus tunduk pada visi dan kebijakan Presiden. Oleh karena itu Mahfud mengaku tak bisa terus mendesak terutama setelah Jokowi mengeluarkan keputusan.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih menjadi polemik yang panas di Indonesia. Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi telah resmi diundangkan pada pertengahan Oktober 2019 lalu.

Padahal UU tersebut menuai penolakan besar-besaran dari kalangan masyarakat. Kekinian, UU KPK hasil revisi pun tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya "penggagalan" UU tersebut pun tak berhenti. Masyarakat lewat aliansi mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sempat dipertimbangkan, rupanya Jokowi memutuskan untuk membatalkan penerbitan Perppu KPK demi menghormati proses uji materi di MK.

Keputusan Jokowi ini pun menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara. Seperti diketahui, Mahfud menjadi salah satu pihak yang mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun kini Mahfud justru terkesan "tak berdaya" dengan keputusan Jokowi.

Menurut Mahfud, dirinya memang tak bisa mendesak sang presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK. Secara tersirat, ia meminta masyarakat untuk menerima saja keputusan Jokowi karena memang Perppu merupakan hak prerogatif sang presiden. "Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).


Mahfud memastikan semua usulan masyarakat sudah disampaikan kepada Jokowi. Namun keputusan akhir berada di tangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan," jelas mantan Ketua MK itu, dilansir Kompas. "Tetapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi menteri itu adalah visi presiden. Menteri tidak boleh punya visi lepas."

Namun Mahfud menegaskan dirinya selalu mendukung wacana penerbitan Perppu KPK. Namun sebagai menteri, Mahfud memang harus tunduk pada keputusan Jokowi. Ia pun menegaskan penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Jokowi yang tak bisa diintervensi siapapun.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu," tutur Mahfud. "Nah sekarang sudah menjadi menteri, masa mau menentang itu?"

"Sejak awal, sebelum mnejadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden," pungkasnya. "Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan (ya harus diterima), kan itu wewenang penuh Presiden."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru