Gerah Soal UU Baru, 3 Pimpinan KPK Ajukan Gugatan ke MK
Nasional

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi 2 wakilnya mengajukan gugatan atas UU KPK hasil revisi kepada MK pada Rabu (20/11). Mereka menilai ada cacat dari segi formil dan materiil pada UU tersebut.

WowKeren - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih terus berlanjut. Kendati saat ini gelombang demonstrasi penolakan sudah mereda total, namun upaya masyarakat untuk mencabut keabsahan UU tersebut masih berlanjut.

Yang terbaru, tiga pimpinan KPK dilaporkan menyambangi Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ketiganya dikabarkan mengajukan judical review terhadap UU KPK hasil revisi.

Dilansir dari Detik News, ketiga pimpinan KPK itu langsung menuju ruang bagian penerimaan perkara konstitusi. Secara tegas ketiganya menyebut mengajukan gugatan atas nama pribadi.


"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judical review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Agus ketika ditemui usai mengajukan gugatan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). "Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi."

Menurut Agus, ada banyak pihak yang ikut menjadi penggugat terhadap UU KPK yang baru itu. Hanya saja dari penggugat selain mereka, dua pimpinan KPK yang lain, Basaria Pandjaitan dan Alex Marwata ternyata tak ikut mengajukan gugatan. Kendati demikian, menurut Agus, kedua pimpinan tersebut ikut mendukung langkah judical review.

Namun demikian, sambung Agus, pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. "Harapan kami sebenarnya pengin presiden mengeluarkan Perppu," tutur Agus, seperti dilansir Detik News.

Sementara itu, menurut Syarif, judical review diajukan karena ada banyaknya permasalahan dari segi formil maupun materiil. Dari sisi formil, Syarif menyoroti pembahasan UU KPK yang janggal. Sedangkan dari segi materill, beberapa pasal di UU KPK hasil revisi mengandung beberap pasal yang saling bertentangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru