Mahfud MD Kaji Hukuman Mati Untuk Koruptor, Sebut Bisa Diukur dari Keserakahan
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa langkah memasukkan hukuman mati ke dalam RKHUP ini menunjukkan tegasnya upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

WowKeren - Wacana Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman mati bagi para napi korupsi belakangan ini tengah ramai diperbincangkan. Menko Polhukam Mahfud MD lantas menyatakan bahwa wacana hukuman mati tersebut bisa dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

RKUHP sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 di DPR. "Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi," tutur Mahfud di Jakarta pada Kamis (12/12).

Menurut Mahfud, langkah memasukkan hukuman mati ke dalam RKHUP ini menunjukkan tegasnya upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Mahfud menilai bahwa penerapan ketentuan hukuman mati yang telah tercantum dalam UU No. 20 tahun 2001 masih belum tegas.

Mahfud menyebut bahwa UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dengan kondisi tertentu, seperti tipikor kala bencana alam dan kondisi negara krisis. "Nah itu enggak pernah diterapkan," ungkap Mahfud.


Dengan demikian, Mahfud menjelaskan bahwa nantinya hukuman mati bagi koruptor akan memperhatikan besaran nominal yang dikorupsi terlebih dahulu. Hukuman mati tersebut hanya diterapkan pada koruptor yang mengkorupsi jumlah nominal tertentu.

"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa dulu? Diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu," tutur Mahfud. "By grade itu artinya karena keserakahan, karena ada korupsi orang juga terpaksa ya."

Sementara itu, wacana hukuman mati ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak sejak digulirkan. Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, lantas mengatakan bahwa Jokowi siap memperhatikan seluruh masukan terkait wacana tersebut.

"Terkait kritik Setara, kita berterima kasih untuk masukannya," kata Dini lewat pesan singkat, Rabu (11/12). "Sebagai pemimpin, Pak Jokowi selalu memperhatikan kritik dan masukan dari berbagai pihak."

Lebih lanjut, Dini menuturkan bahwa saat ini Jokowi tengah meminta agar wacana hukuman mati para koruptor dibahas dalam proses legislasi. Proses ini sendiri melibatkan diskusi antara DPR dan pemerintah. "Wacana hukuman mati untuk koruptor harus dibahas dalam proses legislasi yang melibatkan diskusi serta pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat," pungkas Dini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru