Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pernah menyebut OTT KPK sebagai bentuk tindakan frustrasi lembaga karena tak sanggup mencegah korupsi. Begini pembelaan salah satu pimpinan KPK soal itu.
- Elvariza Opita
- Selasa, 17 Desember 2019 - 14:33 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada hari ini (17/12). Agenda itu digelar untuk melaporkan prestasi yang telah dicapai KPK selama empat tahun belakangan.
Pasalnya, seperti diketahui, pimpinan KPK periode 2016-2019 ini akan mengakhiri masa jabatannya pada Jumat (20/12) besok. Presiden Joko Widodo lalu akan melantik lima pimpinan baru sekaligus Dewan Pengawas KPK.
Salah satu prestasi yang disampaikan adalah perihal operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengklaim sudah melakukan 87 OTT dan menjerat sebanyak lebih dari 300 orang sebagai tersangka.
"KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan," jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam paparannya di konferensi pers bertajuk "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" di Gedung Penunjang, Jakarta. "Dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang."
OTT sendiri menjadi salah satu andalan KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo untuk mengejar para tersangka aksi rasuah. Sayangnya operasi ini juga kerap mendapat cibiran, salah satunya dari eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal," tulis Fahri pada 16 Oktober 2019 lalu. "Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang."
Lewat konferensi pers ini pun Saut "menyerang balik" dan menjelaskan pentingnya OTT dalam pengungkapan kasus rasuah. Menurut Saut, OTT merupakan gerbang pembuka jalan untuk pengusutan dugaan perkara lain.
"(Seperti) OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," ujar Saut, dilansir Kompas. "Yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (Zumi Zola) dan sebelas anggota DPRD di provinsi yang sama."
Contoh lain, seperti kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan eks Menpora Imam Nahrawi. Seperti diketahui, penetapan Imam sebagai tersangka pun diawali dari OTT yang terjadi pada 2018 lalu.
"OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," pungkas Saut.
(wk/elva)