Pimpinan KPK Bakal Segera Lengser, 2 Kasus Ini Masih 'Bersambung'
Nasional

Harapan besar digantungkan publik pada KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo demi mengusut tuntas dua kasus ini, yang sayangnya tak bisa dipenuhi hingga masa jabatan hampir berakhir.

WowKeren - Masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV di bawah kepemimpinan Ketua Agus Rahardjo akan berakhir dalam waktu dekat. Sedianya empat dari lima jajaran pimpinan lembaga akan lengser pada Jumat (20/12) mendatang.

Kendati bertabur sejumlah prestasi, ternyata masih ada beberapa kasus korupsi kelas kakap yang belum dituntaskan oleh KPK. Dilansir dari CNN Indonesia Daily, setidaknya ada dua kasus yang menjadi sorotan.

Yang pertama, kasus bailout Bank Century. Dalam kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp7 triliun itu, KPK tercatat baru menjerat mantan Deputi Bank Indonesia Bidang IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

Budi Mulya sendiri sempat mengajukan justice collaborator alias berkenan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pengajuan ini disampaikan pada tahun lalu.

"Dia akan membuka kasus lebih besar, itu syaratnya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada 6 Desember 2018 di Palembang. "Nanti kita lihat (pengajuan JC), perkembangannya (bagaimana), saya belum baca suratnya."


Hingga berita ini ditulis, belum diketahui perkembangan dari permohonan tersebut. Kasus bailout Bank Century ini sendiri pun hingga sekarang belum berhasil diusut tuntas.

Selain kasus bailout Bank Century, skandal pengadaan Q Container Craine (QCC) oleh PT Pelindo II. Kasus itu sendiri diketahui menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

KPK sendiri telah menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015 lalu. Dan walau sudah empat tahun berlalu, kasus itu diketahui belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi. "KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Atas aksinya, Lino disebut-sebut menyebabkan negara merugi hingga Rp60 miliar. Namun rupanya kasus tersebut berhenti dan hingga kini belum ada tersangka lain maupun perkembangan lebih lanjut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait