Ahmad Dhani akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (30/12). Hal ini pun disambut bahagia oleh Mulan Jameela yang langsung mengunggah foto di media sosial.
- Nur Khotimah
- Senin, 30 Desember 2019 - 09:26 WIB
WowKeren - Hari yang dinanti-nantikan oleh Ahmad Dhani akhirnya tiba. Setelah kurang lebih setahun mendekam di penjara karena ujaran kebencian, Dhani akhirnya resmi bebas pada hari ini, Senin (30/12). Kabar kebebasan Dhani sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa hari terakhir.
Kebebasan Dhani ini pun disambut bahagia oleh sang istri, Mulan Jameela. Beberapa saat setelah sang suami bebas, Mulan langsung membuat postingan di Instagram. Ia membagikan foto dirinya bersama Dhani di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Mulan tak bisa menutupi wajah bahagianya saat berpose bersama sang suami sesaat setelah bebas. Mengiringi foto ini, Mulan menuliskan caption manis menyambut sang suami. "Alhamdulillah ya Allah.. Ayo kita pulang ke rumah suamiku sayang. Mama dan anak2 udah nunggu (emoji) #maasyaaAllah #TabarakAllah," tulis Mulan, Senin (30/12).
Postingan ini pun menuai berbagai komentar di media sosial. Banyak netter yang ikut bahagia melihat Dhani bebas dari penjara. "Selamat ya mba, semoga setelah ini banyak berkah buat bang dhani dan keluarga (emoji)," kata netter. "Selamat ya mba , semoga setelah ini banyak berkah buat bang dhani dan keluarga (emoji)," tutur lainnya.
Sebelumnya Mulan juga sudah menunjukkan antusiasme menyambut Dhani bebas lewat unggahan di Instagram Story. Ia membagikan postingan lawas Dhani di Instagram sambil menuliskan caption singkat. "Cant wait my honey baby @ahmaddhaniofficial (emoji cium)," begitu tulis Mulan, Minggu (29/12).
Sementara itu, Dhani sempat mengungkapkan beberapa pesan terkait kebebasannya. Ia mengaku enggan disinggung perihal Presiden Joko Widodo saat bebas. Kemudian pentolan grup Dewa 19 ini juga membeberkan beberapa rencana setelah bebas, di antaranya mengadakan acara syukuran di rumah hingga berkunjung ke kediaman Prabowo Subianto.
(wk/nur2)