KPI Layangkan Teguran Kedua Untuk 'Insert' Usai Dianggap Umbar Privasi Artis Ini
TV

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memberikan teguran kedua untuk program infotainment 'Insert' di Trans TV lantaran dianggap telah mengumbar privasi kehidupan seorang artis ini.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memberikan teguran kedua untuk program infotainment "Insert" di Trans TV. Hal tersebut diketahui langsung dari sebuah unggahan di laman Instagram milik KPI Pusat.

KPI melayangkan teguran untuk "Insert" yang tayang di siang hari atau biasa disebut dengan "Insert Siang". Surat teguran keduanya itu diberikan langsung kepada Trans TV pada Selasa (10/12).

Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun Trans TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara Arie Kriting dan Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari) dan menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya.


Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak Privasi. Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24) P3, Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran," ungkap Santi. "Baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.”

“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi," tambah Santi. "Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.”

Santi juga menjelaskan bahwa seharusnya program siaran berdasarkan SPS KPI di klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Atau bahkan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang lumrah.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!