Ridho Rhoma Bebas Dua Bulan Lebih Cepat, Ini Penjelasan Rutan Salemba
Selebriti

Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma bebas dari penjara dua bulan lebih cepat dari vonis yang diberikan. Begini penjelasan dari Rutan Salemba soal perubahan tersebut.

WowKeren - Ridho Rhoma akhirnya terbebas dari penjara pada Rabu (8/1) setelah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kebebasan Ridho setelah menjalani kurungan penjara selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat ini disambut dengan isak tangis sang ayah yakni Rhoma Irama.

Namun, ternyata Ridho dijadwalkan baru akan bebas pada 9 Maret 2020 mendatang. Lantas apa alasan yang menyebabkan pemilik album "Regrets" tersebut dapat mengakhiri masa hukuman 2 bulan lebih cepat dari yang seharusnya?

Pihak Rutan Salemba menjelaskan alasan Ridho dapat bebas penjara lebih awal di masa hukumannya. Kepala Rutan Salemba Masjuno mengatakan jika Ridho mendapatkan program cuti bersyarat sehingga sudah bisa kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat," ujar Masjuno, Rabu (8/1). "Sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat."

Masjuno juga memastikan jika penyanyi dangdut usia 30 tahun tersebut bebas dalam kondisi yang sehat. Diharapkan, Ridho dapat kembali menjalani aktivitas normalnya baik dalam urusan pribadi maupun pekerjaannya.


"Dan seperti yang saudara-saudara lihat Ridho sehat," terang Masjuno. "Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga."

Menurut Masjuno, Ridho telah memenuhi segala persyaratan untuk menerima program cuti bersyarat. Selama berada di balik jeruji besi, pelantun lagu "Haruskah Berakhir" tersebut selalu menunjukkan kelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Hal tersebut menjadi alasan Ridho mendapatkan cuti bersyarat.

"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran," jelas Masjuno. "Ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat."

Walau sudah dapat menghirup udara bebas, namun Ridho masih berkewajiban melapor selama sebulan sekali. Ia diminta lapor di kantor kepolisian Jakarta Selatan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

"Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya," ucap Masjuno. "Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Jakarta Selatan, ya, sesuai domisili."

Putra raja dangdut Indonesia ini sendiri pada awalnya dijadwalkan bebas pada 25 Januari 2018 silam. Sayang, jaksa mengajukan banding sehingga keputusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) memperpanjang hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait