Ketua Dewas Ungkap 'Aib' Pimpinan KPK, UU Baru Bikin Komisioner Tidak Akur?
Nasional

UU KPK hasil revisi, termasuk terkait keberadaan Dewan Pengawas, disebut melemahkan lembaga. Kekhawatiran ini makin terlihat usai KPK mengaku tak bisa menggeledah DPP PDIP karena terhalang izin dari Dewas.

WowKeren - Perkembangan kasus suap DPR PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terus menarik untuk diikuti. Apalagi karena kasus ini diduga melibatkan elite PDIP, yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Perkembangan kasus ini juga menarik untuk dibahas lantaran diusut menggunakan undang-undang baru. Diketahui UU hasil revisi itu mengatur beragam mekanisme anyar, termasuk harus adanya izin dari Dewan Pengawas untuk setiap tindak penyelidikan.

Yang paling disorot tentu terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan ke Kantor DPP PDIP. Kala itu PDIP mengklaim penyidik tak bisa menunjukkan surat izin dari Dewas. Hal ini pun membuat publik berpikir bahwa Dewas KPK justru melemahkan peran lembaga dalam menyelesaikan masalah korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun angkat bicara. Sebelumnya ia sudah menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk terkait mengeluarkan izin penggeledahan.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan," terang Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1). "Jadi, tidak ada Dewas memperlambat, memperlama kasus."

Namun publik masih tak percaya lantaran pimpinan KPK mengungkap soal belum adanya izin untuk menggeledah. "Sampai saat ini, izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun. Namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai prosedur," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jember, Rabu (15/1).


Menanggapinya, Tumpak pun langsung memberikan klarifikasinya. Mantan Ketua KPK itu menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menghambat pengusutan kasus. Sebab ia dan jajaran sudah bertekad untuk memberikan keputusan maksimal 1x24 jam setelah permohonan disampaikan.

"Kalau ada permintaan, tetap 1x24 jam akan kami jawab. Janji saya itu," tegas Tumpak ketika menjadi pembicara di acara talkshow "Mata Najwa" pada Rabu (15/1) malam. "Kalau sudah ada permintaan, 1x24 jam akan kami layani."

Jawaban Tumpak ini justru membuat publik berspekulasi, apakah pimpinan KPK sudah mengajukan izin atau belum. Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Najwa Shihab selaku moderator acara.

"Artinya sampai sekarang, pimpinan KPK yang mengaku menunggu izin, belum mengajukan izin?" tanyanya. Tumpak pun kembali mengulangi penjelasannya tadi soal tekad Dewas KPK.

Jawaban Tumpak ini pun membuat spekulasi liar adanya keretakan di tubuh komisioner KPK semakin terlihat. Apalagi banyak pihak yang mengklaim implementasi UU KPK hasil revisi dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut, termasuk dari potensi silang pendapat antara pimpinan dan dewan pengawas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait