Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Diri Justru Dihukum, Mahfud MD Turun Tangan
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku siap turun tangan membantu penyelesaian kasus ZA (17), pelajar asal Malang, Jawa Timur yang diseret ke meja hijau usai membunuh begal demi melindungi pacarnya.

WowKeren - Perihal pelajar berinisial ZA (17) di Malang, Jawa Timur yang membunuh seorang begal demi melindungi diri dan pasangan ternyata turut sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud pun mengaku akan turun tangan menangani kasus tersebut.

Awalnya Mahfud membandingkan kasus tersebut dengan kejadian serupa di Bekasi, Jawa Barat beberapa tahun silam. Kala itu Mahfud membantu pelaku kasus tersebut dan ternyata berdampak positif.

"Kasus anak SMA di Malang yang dalam tanda kutip membunuh orang yang membegalnya, itu kasusnya sama dengan di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan. Waktu itu di mana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

"Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan," imbuh Mahfud. "(Tetapi) pada waktu itu masih tersangka yang ini (Bekasi)."

Mahfud pun mengaku siap turun tangan membantu penyelesaian kasus tersebut. Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku akan menunggu terlebih dahulu putusan hakim karena sudah masuk persidangan.


"Di Malang ini sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejagung. Saya campur tangan dari pengadilan biar tunggu hakim," ujar Mahfud, seperti dikutip dari Detik News.

Namun demikian Mahfud membantah bahwa ZA terancam hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati, imbuh Mahfud, merupakan alternatif yang tercantum di undang-undang.

Namun demikian, dengan status ZA sebagai anak di bawah umur menyebabkan ancaman hukuman yang bisa diterima tak seberat itu. Hukuman maksimal, imbuh Mahfud, adalah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dipenjara, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu jangan diributkan," kata Mahfud.

"Percayalah dengan kita. Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif lebih berdasar pada hukum yang ada. Jadi nggak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," lanjutnya.

Sementara itu, dalam sidang terakhir, JPU memutuskan untuk menggugurkan dua pasal yang disangkakan terhadap ZA dengan alasan tak ada bukti yang cukup. Alhasil ZA kini bebas dari ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait