Izin Lagi di Kasus Penganiayaan, Polisi Minta Nikita Mirzani Kooperatif
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani sebelumnya terlibat kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Berkas kasusnya pun sudah lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2019.

WowKeren - Nikita Mirzani sebelumnya terlibat kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Berkas kasusnya pun sudah lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2019 setelah dilaporkan oleh Dipo Latief pada 2018 lalu.

Namun lagi-lagi Niki meminta izin kepada pihak kepolisian atas pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Niki sempat berjanji akan datang pada 23 Januari lalu usai ibadah umrah.

"Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah mendapat surat lengkap dari kejaksaan," ujar AKBP Irwan Susanto, Kasat Reskrim Polres Jaksel, saat ditemui belum lama ini. "Namun pada saat kemarin kami akan melakukan penyerahan, tersangka NM itu mengirimkan surat sekitar tanggal 23."

Niki diduga memanfaatkan surat sakitnya agar pelimpahannya terus ditunda. Diakui Irwan, Niki melampirkan surat sakit sampai tanggal 30 Januari 2020. Polisi pun akan menghargainya sampai waktu tersebut.


"Artinya kami secara kemanusiaan, kami lebih menghargai kepada surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah autentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Artinya medis, dokter," lanjut Irwan. "Namun pada kesempatan nanti setelah tanggal 30 Januari tentunya kami akan memantau kembali seperti apa kondisi dari rekan kita, NM tersangka."

Alih-alih sakit betulan, Niki disebut terlihat asyik jalan-jalan dan pergi syuting. Jika dugaan Niki menyalahgunakan surat sakitnya, pihak kepolisian akan bertindak tegas. "Namun pada saat ini kami tetap memantau, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM," terang Irwan.

Irwan berharap agar Nikita bersikap kooperatif soal kasusnya ini. Pihaknya pun tetap akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kami juga ada batas masa waktu dalam proses pelimpahan, tentunya kami akan sedikit ditegur oleh rekan-rekan penuntut karena batas waktu harusnya minggu kemarin," tambah Irwan. "Kemudian jika tidak bisa maka kami akan dikirimkan surat p21A di mana kami juga akan dilimpahkan kembali perkaranya."

"Yang tentunya kami harus antisipasi. Namun kami kembali pada tindakan kooperatif dari tersangka NM," jelas Irwan. "Jika memang menampakkan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang, tentunya harus hadir bersama penyidik kemudian datang bersama-sama ke kejaksaan."

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait