Pemecatan Helmy Yahya Sudah Disampaikan Ke Jokowi, Dewas Buka Lowongan Untuk Dirut Baru TVRI
Instagram/helmyyahya
TV

Dewan pengawas (Dewas) kini membuka lowongan untuk posisi Direktur Utama (Dirut) TVRI. Pasalnya pemecatan Helmy Yahya telah disampaikan kepada presiden Joko Widodo.

WowKeren - Helmy Yahya telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Kendati demikian, Dewan Pengawas TVRI membuka pendaftaran calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu periode 2020-2022.

Pendaftaran tersebut bahkan sudah dibuka sejak hari ini, 3-12 Februari 2020. Nantinya, proses seleksi untuk Dirut TVRI yang baru ini akan terdiri dari 8 tahap.

Mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, assessment test, tes kesehatan, wawancara panel ahli, uji kelaikan dan kepatutan, serta keputusan akhir. "Pengumuman diumumkan melalui media massa dan website www.tvri.go.id. Tahapan pemilihan diumumkan melalui website," demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman pendaftaran Direktur Utama TVRI.


Kabar ini juga sudah dbenarkan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Ia mengkonfirmasi bahwa lowongan ini dibuka karena keputusan pemecatan Helmy Yahya sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi I DPR RI dan Menkominfo,Johnny G Plate.

"Proses pemilihan Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu ini dilakukan Dewan Pengawas TVRI sesuai tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang LPP TVRI,” kata Arief melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Kumparan.com, Senin (3/2). “Proses mulai dilakukan agar operasional penyiaran dan manajemen LPP TVRI dapat senantiasa berjalan dengan sebaik-baiknya."

Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa Helmy Yahya dicopot dari jabatannya lantaran tak menjelaskan soal pembelian hak siar Liga Inggris yang menelan banyak biaya. Selain itu Dewas TVRI juga sudah melakukan 5 pertimbangan yang menjadi latar belakang alasan mencopot Helmy Yahya dari jabatannya.

Pemberhentian Helmy tersebut sudah tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020. Surat itu pun sudah diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru