Nasib Penyidik KPK Yang Dipulangkan Masih 'Menggantung', Dewas Angkat Bicara
Nasional

Dewan Pengawas KPK akhirnya angkat bicara soal polemik pemulangan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. Padahal Rossa merupakan salah satu penyidik yang ikut menjaring Wahyu Setiawan di OTT.

WowKeren - Kompol Rossa Purbo Bekti, salah seorang penyidik KPK, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya sang penyidik diketahui dipulangkan ke instansi asalnya sejak 22 Januari 2020 lalu.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, Selasa (4/2). Padahal sedianya Rossa masih bekerja sebagai penyidik KPK hingga September 2020 mendatang.

Pengembaliannya ke Mabes Polri ini terus dibicarakan lantaran Rossa dikenal sebagai salah satu penyidik yang ikut menjaring eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT. Alhasil spekulasi bahwa pengembalian Rossa ini berkaitan dengan perkembangan kasus suap DPR PAW Harun Masiku ikut ramai dibahas.

Sejumlah pihak mengklaim bahwa pimpinan KPK di bawah komando Firli memang berencana untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pendapat ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari YLBHI, ICW, Wadah Pegawai, sampai mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Mengapa Rossa justru harus dipulangkan?" tutur mantan Bambang pada Rabu (5/2). "Bukankah ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya."


Kekinian masalah makin rumit ketika Polri mengklaim tidak menarik Rossa kembali ke instansi. Polri membenarkan bahwa pihaknya sempat meminta agar Rossa kembali ke instansinya, namun kemudian surat penarikan itu diralat.

Alhasil nasib Rossa pun masih menggantung, meski saat ini sang penyidik diketahui sudah kembali aktif bekerja di korps bhayangkara. Namun polemik ini terlanjur menjadi santapan publik dan terus menuai beragam komentar.

"Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas KPK pun akhirnya angkat bicara. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan pihaknya sedang mempelajari masalah tersebut sebelum mengambil tindakan.

"Mengenai hal ini kan sudah dijelaskan oleh Pimpinan KPK di media," jelas Albertina, Kamis (6/2). "Dewas juga sudah mempelajari informasi tersebut."

Namun demikian, Albertina berjanji pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait hal ini. "Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai, sebagaimana diamanatkan UU," tegas Albertina, dilansir Detik News, Jumat (7/2).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait