Puluhan Kasus Korupsi Setop Diselidiki, Tanda KPK Makin Lemah?
Nasional

Kebijakan yang diambil pimpinan KPK kembali menuai sorotan masyarakat luas. Kali ini para pimpinan KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan 36 kasus korupsi.

WowKeren - Sikap dan kebijakan yang diambil KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang terus disorot. Usai kebijakan mengembalikan seorang penyidik yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kasus suap Harun Masiku, kini para pimpinan KPK kembali mengambil keputusan yang membuat banyak pihak berkernyit.

Dilansir dari Detik News, lembaga antirasuah disebut-sebut sudah menghentikan sebanyak 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengklaim penghentian perkara ini sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).

Kebijakan ini pun langsung menuai beragam reaksi, salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Politikus yang berperan sebagai Sekretaris Jenderal PPP itu meminta agar KPK memberikan klarifikasi ke media soal kebijakan tersebut.


"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus," ujar Arsul, dikutip dari Kompas, Jumat (21/2). "Agar tidak berkembangan spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi."

Namun demikian, ia memastikan bahwa penghentian penyelidikan bukanlah hal aneh dalam perkara pidana. Ada beberapa pertimbangan untuk mengambil keputusan ini, termasuk soal minimnya bukti. "Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," terang Arsul.

Di sisi lain, KPK pun memastikan bahwa kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tak dihentikan penyelidikannya. Seperti kasus Century, Sumber Waras, hingga dugaan suap dana divestasi yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang.

Selain itu, pengembangan kasus besar seperti e-KTP dan BLBI juga tak termasuk yang dihentikan. "Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," pungkas Ali.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait