Istri Marcell Darwin Hamil Duluan, Ustadz Abdul Somad: Nikahnya Sah Tapi?
Instagram/ustadzabdulsomad
Selebriti

Sebelum pengakuan Nabila dan Marcell Darwin, Ustadz Abdul Somad rupanya pernah membahas perkara menikah setelah hamil duluan sembari memberikan pandangan soal masalah yang akan dihadapi anak diluar nikah jika sudah dewasa.

WowKeren - Marcell Darwin dan Nabila Faisal mengejutkan publik soal pernikahan mereka. Menggelar akad pada 12 Januari 2020, Nabila ternyata telah hamil diluar nikah.

Agar tak menimbulkan prasangka buruk, Marcell dan Nabila mengungkap hal itu di vlog mereka. Keduanya sempat mengungkap perasaan setelah vlog itu dibanjiri cibiran dari netter.

"Kita sudah tahu risiko apa yang akan kita dapat di saat kita mengupload video itu. Kita bakal dihujat habis-habisan," kata Nabila. "Ibaratnya jujur salah, nggak jujur dikorek-korek. Banyak yang nggak tahu tapi ngejudge hanya dari headline berita," seru Marcell.

Nabila juga mengingatkan generasi muda agar tak meniru kesalahannya dan Marcell. "Tapi poin di sini adalah betapa penuh risikonya kehamilan di luar pernikahan, kayak ya sudahlah sekarang yang benar-benar sajalah. Pacaran yang sebenar-benarnya. Dekat sama cowok cewek yang normal-normal saja," saran Nabila.

Mereka lantas mempertimbangkan saran soal ijab kabul ulang. Namun Nabila mengaku akan berdiskusi dulu dengan ustadz terkait hal itu.


"Kebanyakan mereka meminta untuk ijab kabul ulang di KUA. Itu pelajaran yang kita dapat, karena kita nggak tahu. Akhirnya kita akan berdiskusi, akan berkonsultasi sama orang yang lebih mengerti, ustaz salah satunya. Nanti apakah baby kita lahir apakah harus nikah lagi atau pernikahan kemarin sudah sah dan lain-lain," seru Nabila.

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad pernah mengungkap hukum menikah setelah hamil duluan. Menurut UAS, wanita yang sudah hamil duluan tetap dianggap sah saat menikah.

"Berdasarkan 4 mazhab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, bahwa wanita yang hamil dinikahkan oleh Pak KUA, nikahnya sah. Hukum agama, hukum negara semua sah. Tidak perlu dipermasalahkan," kata UAS. "Tapi setelah anak itu lahir, tidak boleh memakai bin bapaknya. Pakai bin ibunya. Apa boleh buat, begitu hukum Islam."

"Yang kedua, kalau anak itu lahir laki-laki, setelah itu lahir selanjutnya anak perempuan, maka anak laki-laki tidak bisa menjadi wali buat adik-adiknya, karena cuma saudara seibu, yang bisa jadi wali saudara seayah," kata UAS. "Tiga, kalau si bapak meninggal, anak tak dapat harta warisan, mereka tidak ada hubungan nasab. Yang tak ada hubungan nasab, tidak saling mewarisi. Keempat, kalau yang lahir anak perempuan, saat menikah, si bapak tak bisa menikahkan anak itu. Walinya adalah wali hakim."

Terkait warisan, anak diluar nikah bisa tetap mendapat harta bila ayah biologisnya membuatkan surat warisan atau mengajukan pengadilan agama untuk mendapat wasiat wajibah. Namun besaran harta peninggalan bagi anak diluar nikah tidak boleh melebihi ahli waris sah.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait