Gen Halilintar Akhirnya Menangkan Gugatan Nagaswara, Kok Bisa?
Selebriti

Nagaswara menggugat Gen Halilintar lantaran meng-cover lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin. Namun gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar tersebut akhirnya ditolak pengadilan.

WowKeren - Sidang kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh label rekaman Nagaswara kepada Gen Halilintar kembali digelar. Seperti diketahui, Nagaswara merasa dirugikan hingga Rp9,5 miliar karena keluarga Atta Halilintar tersebut meng-cover lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin.

Usai beberapa kali sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan dari Nagaswara terhadap Gen Halilintar pada Senin (30/3). Keputusan tersebut pun membuat pihak Nagaswara yang diwakilkan oleh sang kuasa hukum merasa keberatan dengan beberapa pertimbangan majelis hakim.

"Dari putusan tadi ada beberapa pertimbangan yang kami bisa menerima," ujar Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara dilansir Suara.com pada Senin (30/3). "Dan ada beberapa pertimbangan yang jelas jelas kami tidak sepakat."


Menurut Yosh, ia keberatan karena majelis hakim menjadikan keterangan dari Atta, Thariq Halilintar, dan karyawan bernama Jejen Jaenudin sebagai pertimbangan. Padahal ketiga saksi tersebut tak diambil sumpahnya saat memberikan keterangan.

"Pertimbangan yang didudukan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan ada Jejen yang semuanya tidak di bawah sumpah," jelas Yosh. "Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah, tapi tadi selain keterangan saksi di ambil juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita keberatan."

Selain itu, Yosh juga merasa keberatan dengan penilaian majelis hakim terkait cover lagu yang mengacu pada tren. Padahal menurut Yosh ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta dan bisa diperkarakan ke jalur hukum.

Tak tinggal diam, pihak Nagaswara pun akan melakukan kasasi terkait penolakan pengadilan terhadap gugatan mereka. "Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu yang jadi titik berat kami. Mungkin waktu itu rekan-rekan media tahu saksi tersebut tidak disumpah dan saat itu kami keberatan," tutur Yosh.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait