Adapun penggagalan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Burung tersebut dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui kapal Mutiara Sentosa 2.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 11 Mei 2020 - 16:58 WIB
WowKeren - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menggagalkan 980 ekor burung yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Ratusan ekor burung tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya dari Balikpapan.
Namun karena dokumen karantina yang tidak lengkap, burung-burung tersebut tak bisa masuk ke Surabaya. Adapun penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat. Burung tersebut dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui kapal Mutiara Sentosa 2.
"Berdasar informasi tersebut," kata Petugas pemeriksaan dari BBKP Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Suci di Surabaya, Senin (11/5). "Petugas Karantina Pertanian Surabaya di Tanjung Perak bersama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak langsung melakukan pengecekan atau pemeriksaan ke pelabuhan."
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di atas Kapal Mutiara Sentosa 2. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 173 boks yang berisi 980 ekor burung. Lusinan boks tersebut diangkut dalam sebuah mobil. Adapun jenis burung yang berhasil diamankan meliputi kolibri, tledean, beo, dan kacer.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan jika upaya penyelundupan burung tanpa dokumen karantina buka pertama kali ini terjadi. Ia pun tak habis pikir lantaran pengurusan dokumen karantina sendiri tidaklah sulit. Biayanya pun juga tidak begitu mahal.
"Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relatif murah," kata Musyaffak. "Masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina di PP 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Musyaffak.
Tidak adanya dokumen karantina dalam pengiriman ratusan burung tersebut berpotensi melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika terbukti melanggar maka pihak yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Miliar rupiah.
Musyaffak menjelaskan jika untuk saat ini, burung-burung tersebut tengah ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Tanjung Perak. "Sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Musyaffak.
(wk/zodi)