May Lee Merasa Jadi Korban Dalam Masalah Perebutan Hak Asuh Anak Okan Cornelius dan Viviane
Wowkeren
Selebriti

May Lee membantah melakukan tindakan kekerasan kepada anak Okan Cornelius. Kini ia merasa posisinya sedang menjadi korban dari masalah perebutan hak asuh anak Okan dan Viviane.

WowKeren - Sidang perceraian Okan Cornelius dan istrinya, May Lee kembali bergulir. Sidang masih beragendakan mediasi dari kedua belak pihak yang rupanya tidak berhasil membuat keduanya kembali rujuk. Okan dan May sepakat untuk berpisah.

Sementara itu, Lee juga harus menghadapi persoalan hukum yang dilaporkan oleh Viviane atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya dan Okan, Jaden Kornelius Tjeuw. Lee lantas membantah dirinya melakukan kekerasan terhadap Jaden yang ia rawat sejak masih kecil.

Lee menceritakan bahwa sebelumnya Vivian sulit mendapatkan akses untuk bertemu anaknya. Lee bahkan pernah dimarahi Okan karena mengizinkan putranya bertemu Vivian.

"Dari tahun 2017 sampai sekarang si V agak kesusahan ketemu sama anaknya mungkin dia tidak tau detail bagaimana permasalahan dari mana," ungkap Lee saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/5). "Dan saya mengerti perasaan dia sebagai seorang ibu ketika dia datang bertemu J saya tidak pernah melarang meskipun suami saya marah sama saya."


Kendati demikian, Lee merasakan posisi yang rumit saat menjadi istri Okan. Ia tak tega melihat Vivian tak bisa bertemu anaknya. Namun ia juga harus menghadapi makian dari suaminya.

"Saya memberikan J kepada ibunya dan suami saya marah sama saya ...jika saya melakukan apa yang di beritakan saya tidak akan ngasih J ke ibunya saat itu pas di panggil sekolah saya tidak mungkin datang," tambah Lee. "Jadi posisi saya rumit di satu sisi saya juga seorang ibu yang tidak mungkin saya larang V untuk bertemu tapi di satu sisi saya harus menerima perlakuan di maki-maki suami saya sendiri."

Lebih lanjut, kuasa hukum Lee lantas menyimpulkan bahwa kliennya tersebut sedang menjadi korban dari masalah perebutan hak asuh anak antara Okan dan Vivian. Pasalnya hingga saat ini tidak ada visum yang membuktikan bahwa Jaden menerima tindak kekerasan.

"Kami menyampaikan sebenarnya laporan itu bukan melaporkan orang, tapi indikasi diduga tindak pidana tapi dalam laporan kan masih dalam penyelidikan, juga menunggu hasil visum kan belum ada . Kalo ga ada artinya tidak bisa di katakan kalo ada tindakan kekerasan. Proses hukum ini akan berbalik" pungkas kuasa hukum May Lee. "Klien kami sebenarnya korban dalam perebutan hak asuh. Ketika pemberitaan itu sangat ekstrim kena fakta nya bukan begitu."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru