Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna Digelar, Pengadilan Persiapkan Layar Lebar
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus narkoba pada Rabu (27/5) ini, setelah hampir 4 bulan menunggu putusan dari pengadilan. Digelar secara virtual, pihak pengadilan akan menyediakan sebuah layar lebar.

WowKeren - Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyangkut namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (27/5). Dalam kasus ini, hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara. Sidang perdana Lucinta Luna ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

"Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada esok 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Eko Aryanto mengutip Republika, Rabu (27/5).

Eko mengatakan, sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual dengan menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi. Seperti diketahui, hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Corona yang masih mewabah hingga saat ini. "Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual," jelas Eko.

Selain itu, dalam sidang yang rencananya digelar pada pukul 10 pagi ini juga akan dibacakan dakwaan untuk teman Lucinta Luna, IF alias FLO, yang memasok narkoba. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. "Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang," kata Eko.


Meski digelar secara virtual, pihak pengadilan memastikan akan memasang layar agar masyarakat umum hingga awak media yang datang dapat melihat sidang Lucinta Luna yang tengah berlangsung. Dengan kata lain, sidang perdana Lucinta Luna ini akan tetap terbuka untuk umum. "Oh tidak apa-apa, nanti kita siapkan layar yang lebar," ungkap Eko dilansir dari Kompas.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas di pintu masuk akan tetap memeriksa suhu tubuh pengunjung dan diwajibkan menggunakan masker. "Memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat kan harus mengikuti protokol kesehatan, pakai masker kemudian diukur suhu tubuhnya," tandasnya.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika. Lucinta Luna menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penangkapan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. Bukan tanpa alasan Lucinta mengonsumsi obat-obatan terlarang ini. Tim kuasa hukum Lucinta berdalih jika sang artis mengonsumsi barang haram ini karena mengalami depresi yang parah.

Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum juga sempat membagikan video depresi Lucinta Luna. Dalam video tersebut, Lucinta tampak sangat menyedihkan. Publik pun ikut bersimpati melihat kondisi Lucinta seperti itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru