Mahfud MD Buka Suara Soal Diskusi 'Pemecatan Presiden' di UGM dan Jelaskan Isu Makar
Nasional

Diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' tersebut bahkan dianggap menjurus ke arah makar hingga pihak panitia mengaku mendapat teror ancaman pembunuhan.

WowKeren - Acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" kini tengah mendapat banyak sorotan. Diskusi ini bahkan dianggap menjurus ke arah makar hingga pihak panitia mengaku mendapat teror ancaman pembunuhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas ikut mengomentari diskusi yang akhirnya dibatalkan tersebut. Menurut Mahfud, isu makar yang berkembang terkait diskusi tersebut tidak benar secara hukum.

"Kemarin yang muncul di Yogyakarta, UGM, itu kan sayangkan juga tuh," tutur Mahfud pada Sabtu (30/5). "UGM mau ada seminar, kemudian tiba-tiba tidak jadi karena lalu ada isu makar. Padahal enggak juga sih kalau saya baca."

Mahfud sendiri mengenal narasumber yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, yakni Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni'matul Huda. Mahfud menjelaskan bahwa Ni'matul adalah seorang ahli hukum tata negara.

"Kebetulan yang calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor kemudian jadi asisten selama, Bu Ni'matul Huda," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Itu orangnya enggak aneh-aneh juga."


Sementara itu terkait pemecatan Presiden, Mahfud menerangkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dengan 5 alasan. Di antaranya adalah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

"Di luar itu, membuat kebijakan apa pun presiden itu tidak bisa diberhentikan," jelas Mahfud. "Apalagi hanya membuat kebijakan COVID-19 itu enggak ada."

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa diskusi tersebut dibatalkan bukan karena ulah pemerintah. Mahfud menyebut bahwa pihak kepolisian dan pihak kampus tidak melarang diskusi tersebut.

"Ini penting nih informasi, seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah. Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang. Saya cek ke rektor, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Enggak usah dilarang dong," jelas Mahfud. "Enggak, pak, mereka di antara mereka sendiri, di antara masyarakat sipil sendiri saling teror, gitu."

Mahfud lantas berjanji akan mengusut tuntas laporan yang masuk terkait teror yang diterima pihak panitia diskusi tersebut. "Siapa yang mendatangi meneror rumahnya Bu Ni'matul agar tidak itu. Saya bilang laporkan, kalau ada orangnya. Laporkan ke saya, saya nanti menyelesaikan," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait