Pengacara Terdakwa Ungkap Motor Oleng dan Tangan Kiri Sebabkan Air Keras Tersiram ke Wajah Novel
Nasional

Hal ini disampaikan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (15/6) kemarin.

WowKeren - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Brigadir Rahmat Kadir Mahulette, diketahui dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rahmat sendiri mengaku tak berniat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Ia mengaku bahwa air keras tersebut awalnya akan disiramkan ke badan Novel, namun secara tak sengaja turut terkena bagian wajah. Hal ini disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (15/6) kemarin.

"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban," ungkap pengacara Rahmat. "Melainkan hanya memberikan pelajaran saja."

Pengacara Rahmat lantas mengutip keterangan Novel dan saksi bernama Nursalim terkait baju penyidik senior KPK tersebut. Baju yang kala itu dipakai Novel disebut masih utuh dan tidak robek, namun panas kala dipegang.

Menurut sang pengacara, hal tersebut disebabkan oleh Rahmat yang memang bertujuan menyiramkan air keras ke badan Novel. Namun pada saat kejadian, sepeda motor yang kala itu dikendarai oleh terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, sempat oleng.


Rahmat yang kala itu dibonceng Ronny juga menyiramkan air keras ke Novel dengan menggunakan tangan kiri. Hal-hal inilah yang kemudian diyakini menjadi faktor ketidaksengajaan air keras terkena wajah Novel.

"Dari keterangan saksi Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri," jelas sang pengacara. "Sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas."

Lebih lanjut, sang pengacara kembali menekankan bahwa target penyiraman awalnya adalah badan Novel. Hal ini disebut terbukti dari baju Novel yang juga basah terkena siraman. "Dengan adanya fakta baju saksi korban (Novel) basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang hal itu membuktikan penyiraman dilakukan terhadap tubuh saksi korban (Novel)," terang sang pengacara.

Tak hanya itu, sang pengacara juga yakin bahwa Rahmat tidak bermaksud untuk membuat Novel mengalami luka berat. Pasalnya, cairan yang disiramkan merupakan asam sulfat dari air aki yang sudah dicampur.

Dengan adanya campuran tersebut, cairan itu diklaim tidak mematikan. Menurut sang pengacara, baju Novel yang basah namun utuh setelah terkena siraman menunjukkan bahwa cairan tersebut memiliki efek ringan.

"Ditinjau dari barang bukti yang terkena siraman yaitu baju yang dikenakan saksi korban (Novel), maka dengan masih utuhnya baju saksi korban (Novel) efek atau akibat yang ingin ditimbulkan dari perbuatan penyiraman hanyalah ringan semata," pungkas sang pengacara. "Jelas tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan berat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru