Ngotot Minta Bebas, Pengacara Terdakwa Sebut Mata Novel Baswedan Rusak Bukan Karena Air Keras
Nasional

Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kompak minta dibebaskan serta menuding mata sang penyidik KPK rusak bukan akibat asam sulfat yang mereka siramkan.

WowKeren - Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Putusan tersebut tak pelak menjadi bulan-bulanan masyarakat luas.

Dan usai dijatuhi hukuman yang begitu ringan, kedua terdakwa ternyata masih bersikeras mengajukan pleidoi. Dalam pembelaannya itu, keduanya meminta dibebaskan dari segala tuduhan serta menuding indera penglihatan Novel rusak bukan akibat disiram air keras.

Disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, kerusakan mata yang dialami Novel sejatinya terjadi karena penanganan yang tidak tepat. Memang air keras yang disiramkan menimbulkan kerusakan namun keparahan yang terjadi akibat penanganan yang kurang tepat.

"Telah terungkap adanya fakta hukum," kata Ketua Tim Hukum Polri, Rudy Heriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6). "Bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa."


"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," bebernya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Selasa (16/6). "Di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit."

Lebih lanjut, Rudy menyebut tim dokter yang bertugas sudah melakukan penanganan dengan baik dan benar usai Novel dilarikan ke rumah sakit kala itu. Dokter Johan Hutauruk selaku tim medis Novel diklaim sudah menetralisir dengan baik kandungan asam sulfat alias air keras yang disiramkan.

Oleh karena itu, Tim Hukum menegaskan kerusakan mata terhadap Novel bukan sepenuhnya akibat dari kedua terdakwa. Melainkan terdapat kesalahan penanganan.

"Kerusakan mata yang dialami oleh saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan," imbuhnya. "Melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu."

Kasus ini sendiri terus menjadi pembicaraan panas masyarakat Indonesia. Tak hanya menuai kritikan dari rekan sesama aktivis anti-korupsi sampai publik figur seperti komika Bintang Emon yang belakangan justru balik "diserang".

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait