Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menyebut jika Wali Kota Risma tidak ingin menekan warganya agar mematuhi protokol kesehatan namun dengan menumbuhkan kepercayaan.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 17 Juni 2020 - 14:58 WIB
WowKeren - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan hakikat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.
Ia menyebut jika Perwali itu dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat dalam mendisiplinkan diri. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Irvan mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak ingin menekan warganya. Oleh sebab itu, orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut lebih memilih untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan memberikan kepercayaan.
"Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar," kata Irvan di Surabaya, Selasa (16/6). "Sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini."
Sudah menjadi rahasia umum jika pandemi COVID-19 cukup menyulitkan masyarakat, terutama dari sektor ekonomi. Oleh sebab itu, dalam Perwali tidak ada sanksi yang berkaitan dengan denda.
Ia menuturkan jika Pemkot Surabaya tidak mengambil jalan denda untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Sebab, pengenaan denda justru akan menyusahkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi.
"Sekali lagi, filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota menaruh kepercayaan kepada masyarakat," lanjut Irvan. "Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya."
Karena tidak ada denda, maka dalam Perwali tersebut hanya ada sanksi berupa teguran lisan hingga penghentian kegiatan usaha bagi yang melanggar. Namun jika tetap ngotot untuk buka, maka Pemkot akan mengusulkan pencabutan izin usaha.
"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha," lanjut Irvan. "Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan."
(wk/zodi)