Diserang Karena Masalah Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 M
Nasional

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, berpendapat Novel Baswedan semestinya mengembalikan uang negara yang dipakai untuk mengobatinya pasca disiram air keras karena konfliknya adalah masalah pribadi.

WowKeren - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pasalnya Teddy meminta korban penyiraman air keras, Novel Baswedan mengembalikan uang biaya perawatan yang sudah digelontorkan negara untuknya.

Teddy berpendapat apa yang dialami sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah karena kasus politik atau konsekuensi dari pekerjaannya. Karena itulah ia menilai semestinya perawatan yang dijalani Novel kemarin, yakni mencapai Rp 3,5 miliar, harus dikembalikan.

"Novel Baswedan harus mengembalikan uang negara!" ujar Teddy lewat unggahan di Twitter-nya, Jumat (3/7). Teddy pun menyertakan pendapat tim advokasi Novel yang juga sepaham dengannya mengenai konflik di balik kasus penyiraman air keras tersebut.

"Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kaus pribadi, bukan kasus politik. Tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani Novel di KPK," jelas Teddy. "Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman."


Permintaan Teddy ini pun sudah sampai ke telinga Novel juga. Dan Novel hanya menanggapi dingin permintaan Teddy, malah "menyodorkan" sosok Presiden Joko Widodo sebagai jawabannya. "Tanya ke presiden," sahut Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribun News.

Di sisi lain, kasus yang menimpa Novel sudah berakhir di tahap persidangan. Diketahui kedua terdakwa penyiraman, oknum polisi aktif Brigadir Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan ini pun dinilai terlalu sedikit untuk ukuran kejahatan yang dilakukan. Bahkan banyak pihak menilai memang tuntutan ringan ini sengaja diberikan sebagai wujud ketidakadilan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel.

Perihal rendahnya tuntutan ini juga sudah ditanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menanggapinya, Burhanuddin menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.

Kalau memang dirasa terlalu rendah, nantinya hakim yang akan mengetuk palu menentukan wajar atau tidaknya besaran tuntutan tersebut. Kendati demikian, Burhanuddin menyebut kasus Novel ini akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pimpinannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait