Menkeu Sri Mulyani Beri Sanksi Tunda Penyaluran Dana Alokasi Umum 6 Daerah Gara-Gara Ini
Nasional

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dana alokasi umum (DAU) yangng ditunda hanya sebesar 35 persen, bukan 100 persen.

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghukum enam daerah dengan cara menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) mereka. Sanksi tersebut diberikan kepada keenam daerah yang belum membuat laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pandemi corona (COVID-19).

Menurut Sri Mulyani, lima dari enam daerah yang dihukum tersebut memang belum menyelesaikan laporan APBD-nya. Sedangkan satu daerah masih belum melaporkan APBD-nya ke pemerintah pusat.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan DAU yang ditunda hanya sebesar 35 persen. "Enam daerah terdiri dari satu daerah belum lapor dan lima daerah laporannya belum sesuai masih dikenakan sanksi penundaan DAU sanksi sebesar 35 persen bukan 100 persen," tutur Sri Mulyani dilansir CNN Indonesia pada Rabu (8/7).

Sebagai informasi, setiap daerah memang harus melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi corona. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.


Tak hanya itu, aturan laporan penyesuaian APBD juga termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Sementara itu, hingga kini sudah ada 541 daerah yang telah memberikan laporan penyesuaian APDB ke pemerintah pusat. Namun, baru 536 daerah yang laporan penyesuaiannya diklaim telah memenuhi ketentuan SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Ini dengan memperhatikan pemenuhan rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal dengan relaksasi minimal 35 persen," tambah Sri Mulyani. "Penurunan pendapatan daerah, dan perkembangan pandemi di daerah yang perlu ditangani dengan anggaran yang memadai."

Sri Mulyani sebelumnya juga telah menunda penyaluran DAU untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi pada Mei 2020. Pemerintah pusat sendiri telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran sejak pandemi corona merebak di Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait