Syakir Daulay Gugat Balik Pembeli Akun YouTube-nya, Bongkar Isi Perjanjian Tak Masuk Akal
WowKeren/Fernando
Selebriti

Syakir Daulay mengabarkan perkembangan kasus jual beli akun YouTube miliknya dengan CEO label ProAktif, Agi Sugiyanto. Syakir terlihat melaporkan balik Sugiyanto dan membongkar isi perjanjian mereka.

WowKeren - Perseteruan antara Syakir Daulay dan label musik ProAktif menemui babak baru. Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Aris Azhar, menggugat balik Agi Sugiyanto selaku pembeli aku YouTube miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/7) lalu.

"Jadi dua hari lalu tgl 9 Juli kami sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 518 perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aris saat ditemui WowKeren di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7). "Yang kami gugat itu saudara Sugiyanto dan turut tergugat nya itu perusahaan penyedia layanan Google terutama YouTube Indonesia."

Aris Azhar juga turut menjelaskan mengenai poin-poin objek gugatan kepada pihak Sugiyanto. Pertama, pihak Syakir menggugat soal perjanjian yang dirasa dilakukan secara curang. Kemudian pihak Syakir juga mengungkit masalah isi perjanjian yang tidak seimbang.


"Nah gugatan ini objeknya terkait dengan perjanjian pembelian akun YouTube channel Syakir Daulay oleh Sugianto. Pertama soal perbuatan curang pada saat proses dan perjanjian," ungkap Aris. "Karena mengandung sejumlah hal-hal yang tidak memenuhi syarat sebagaimana perjanjian itu dibuat. Lalu pada saat pembuatan perjanjian pihak Sugiyanto memanfaatkan keadaan pihak Syakir yang sedang lengah atau tidak dalam kapasitas yang fit. bukan secara kesehatan tapi fit dalam soal kapasitas percakapan, misalnya umur."

"Yang poin kedua yaitu isi perjanjian tidak seimbang itu berlaku seumur hidup. Nah perjanjian ini nggak ada, ini kayak mau selama-lamanya," lanjut Aris. "Jadi kayak kreativitas, produktivitas, karya-karya Syakir itu kayak seumur dikunci. Nah terus Syakir wajib membuat 4 konten dalam seminggu dan kalau ada keterlambatan di ancam dengan sanksi berupa denda."

Terkait tudingan soal Syakir yang tidak memenuhi kewajiban isi perjanjian, Aris mempersilakan pihak Sugiyanto untuk membuktikannya. Aris menjelaskan bahwa isi perjanjian tersebut sangat merugikan Syakir Daulay. Seolah Syakir hanya diperalat untuk menghasilkan untuk pihak Sugiyanto tanpa mau ikut menanggung biaya produksi.

"Jadi lewat gugatan ini kami mendalilkan bahwa perjanjian itu batal demi hukum. Lalu juga ada ganti kerugian termasuk ganti rugi immateriil Rp 100 miliar, kira-kira begitu," pungkas Aris. "Lalu soal laporan polisi, insya Allah Senin kita akan datang ke kantor Polda Metro Jaya atas undangan klarifikasi. Kita akan jelaskan posisi Rp 5 juta rupiah itu terkait dengan beli lagu. Masternya udah dikasih sama Sugiyanto terus dia nuduh Syakir nipu. Nanti kita jelaskan ke polisi."

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru