Jelang Sidang Vonis Kasus Air Keras, Novel Baswedan Minta Pelaku Tak Dihukum Jika Tidak Ada Bukti
Nasional

Sebelumnya, kedua pelaku penyerangan Novel yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tersebut telah dituntut hukuman satu tahun penjara. Hal ini sempat menuai kritik keras dari publik.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan sampai ke tahap sidang putusan pada Kamis (16/7) besok. Novel sendiri berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua penyerangnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan," terang Novel pada Rabu (15/7). "Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini."

Menurut Novel, persidangan perkaran ini jauh dari fakta kejadian dan banyak kejanggalan yang terjadi. Ia menilai bahwa menjatuhkan hukuman harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti," ujar Novel. "Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadahi."


Oleh sebab itu, Novel meminta agar majelis hakim tidak memaksakan hukuman kepada kedua penyerangnya. Apabila tidak ada bukti yang cukup, tutur Novel, maka kedua terdakwa yang merupakan mantan anggota polisi tersebut harus dibebaskan.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tegas Novel. "Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'."

Sebelumnya, kedua pelaku penyerangan Novel yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tersebut telah dituntut hukuman satu tahun penjara. Hal ini sempat menuai kritik keras dari publik karena tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan.

Novel sendiri sebelumnya sudah sempat menyuarakan keraguannya soal sosok penyerangnya itu. Menurut Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bukan pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.

Pasalnya, Novel menilai bukti dan keterangan saksi yang dilengkapi dalam kasusnya tak bisa menunjukkan keterlibatan kedua pelaku. Bahkan jaksa dan penyidik pun tak bisa menjelaskan bukti kuat bahwa kedua terdakwa merupakan sosok yang bertanggung jawab atas kerusakan matanya. Saksi yang berada di lokasi kejadian pun menilai Ronny serta Rahmat bukanlah pelaku yang mereka lihat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait