Pakar Tak Setuju Masuk Surabaya Wajib Bawa Hasil Rapid Test, Ini Alasannya
Instagram/dishubsurabaya
Nasional

Jika berpedoman pada hasil rapid test, maka bisa jadi pegawai yang memiliki hasil test negatif alias tidak tertular maka boleh bekerja begitu juga sebaliknya.

WowKeren - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan revisi dari Perwali No 28 menjadi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal. Salah satu poin kebijakan yang ditambahkan adalah kewajiban warga yang masuk Surabaya agar menunjukkan bukti rapid test dengan hasil non reaktif.

Selain rapid test, hasil negatif COVID-19 juga bisa ditunjukkan dengan melampirkan hasil tes swab. Kebijakan ini pun menuai beragam reaksi. Salah satunya dari Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga, dr Windhu Purnomo.

Windhu mengatakan jika tidak seharusnya hasil rapid test dijadikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Sebab, rapid test tidak bisa memastikan apakah seorang terpapar COVID-19 atau tidak.

"Bukan soal efektif atau tidaknya, rapid test tidak boleh jadi dasar pengambilan keputusan," kata Windhu dilansir Detik, Kamis (16/7). "Jadi ndak boleh itu. Rapid test itu bukan untuk kepentingan menyatakan orang itu tertular atau tidak, jadi itu sama sekali tidak bisa."


Sebaliknya, rapid test sejatinya adalah upaya yang ditujukan untuk melakukan screening. "Itu hanya untuk kepentingan screening dan screening aja harus dilakukan dengan hati-hati, jadi untuk kepentingan epidemiologi. Bukan untuk kepentingan menetapkan seseorang itu tertular atau tidak," tegasnya.

Jika berpedoman pada hasil rapid test, maka bisa jadi pegawai yang memiliki hasil test negatif alias tidak tertular maka boleh bekerja. Sebaliknya, akan tidak adil bagi pegawai yang hasil rapid test-nya reaktif karena dengan begitu dia tidak diizinkan untuk bekerja.

"Kalau misalnya seperti Perwali kan itu untuk menentukan kepentingan orang yang tertular atau tidak," lanjut Windhu. "Di Perwali berarti kalau tidak tertular dia boleh bekerja atau masuk kerja, tapi kalau tertular tidak boleh."

Ditambah lagi dengan sifat rapid test yang tidak memiliki akurasi 100 persen, maka sebaiknya metode ini tidak dijadikan sebagai tolok ukur. Sebab menurutnya, seseorang yang dinyatakan reaktif, belum tentu positif COVID-19. Kemudian yang non reaktif juga belum tentu negatif COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru