Pihak Angel Lelga Ceritakan Kronologi Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Dengan Bawa Media
WowKeren/Fernando
Selebriti

Angel Lelga merasa nama baiknya tercemar lantaran tudingan Vicky Prasetyo yang menyebut dirinya telah berzina hingga melakukan penggerebekan yang mengakibatkan beberapa fasilitas rumahnya rusak.

WowKeren - Selain pencemaran nama baik, Angel Lelga diketahui melaporkan Vicky Prasetyo dengan pasal masuk tanpa izin dan merusak barang di rumahnya. Mantan istri siri Rhoma Irama ini mengungkap rencana akan menambah beberapa saksi untuk menguatkan berkas laporan tersebut.

Lantas saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Rudi Kabungan menceritakan bagaimana kronologi saat Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel.

Diceritakan bahwa pada sata itu Vicky dan kawan-kawannya masuk ke rumah Angel dengan membawa awak media. Pada saat itu pula Vicky menuding Angel berzina dengan Fiki Alman.

"Dalam peristiwa hukum antara klien kami Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ada satu peristiwa di mana terdakwa ini bersama kawan-kawan itu memasuki rumah terus di shot oleh media, menurut dakwaan jaksa masuk ke dalam kamar dan ada klien kami bersama Fiki Alman," ungkap Rudy saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). "Ini satu peristiwa hukum setelah itu mereka berstatment di media mengatakan bahwa telah terjadi perzinshan dan lain-lain, diaskes oleh media, terus didistribusikan sehingga bisa didengar, ditangkap menjadi satu berita oleh khalayak ramai."

Setelah penggerebekan tersebut, Vicky lantas melaporkan Angel dengan tudinga perzinaan. Namun lantaran kurangnya bukti yang kuat, laporan tersebut lantas ditolak.


"Ini suatu peristiwa tetapi dlm peristiwa ini ditanggapi ada kedua belah pihak dengan upaya hukum, ada tiga upaya hukum," papar Rudy. "Satu laporan polisi dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan oleh saudara Vicky Prasetyo dimana peristiwa hukum yang dilaporkan adalah peristiwa yang saya ceritakan tadi ini."

"Di dalam penyidikan tersebut, hasil akhirnya adanya sp3 surat penghentian penyidikan perkara dengan pengertian bahwa apa yg dilaporkan dugaan perzinaan tidak cukup bukti," tambah Rudy. "Maka dinyatakan peristiwa itu bukan hasil tindak pidana persidangan."

Hingga kemudian bergantian kini Angel melaporkan mantan suaminya tersebut atas pencemaran nama baik. "Akibat tindakan mereka dan ucapan mereka di media, maka laporan polisi Angel tentang dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik sempurna dan memenuhi unsur bahwa mereka berkata-kata melakukan tindakan itu mengakibatkan tercemar nama baik Angel Lelga, makanya perkara p21 dan disidangkan di PN selatan," terang Rudy.

Lantas kehadiran Angel dan pengacaranya hari ini terkait laporan lainnya yaitu soal pengrusakan fasilitas rumah yang dilakukan Vicky. "Nah sekarang laporan polisi ini yang sekarang di polda ini adalah dugaan tindak pidana pengrusakan karena mereka masuk perkarangan itu dengan cara merusak pintu masuk ke dalam kamar. ada satu peristiwa yg dipotong," jelas Rudy.

"Jadi klo ada statement tentang dakwaan jaksa yang menceritakan tentang peristiwa itu Vicky Prasetyo dan kawan-kawan masuk ke rumah, mendobrak pintu, menemui istrinya bersama laki-laki lain, itu adalah dakwaan jaksa," pungkas Rudy. "Kenap tertulis begitu karena itu lah satu peristiwa hukum yang diadukan oleh saudara Angel akibat peristiwa hukum tidak benar sehingga menimbulkan pencemaran nama baik Angel."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru