Penghinanya Sudah Minta Maaf, Ahok Tetap Ogah Cabut Laporan
Nasional

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan dua akun Instagram yang menghina dirinya dan sang istri, Puput Nastiti Devi, ke Polda Metro Jaya sejak 17 Mei 2020 lalu.

WowKeren - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ahok melaporkan warganet yang menghina dirinya dan sang istri, Puput Nastiti Devi, ke Polda Metro Jaya sejak 17 Mei 2020 lalu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Menurut Ramzy, Ahok melaporkan dua akun Instagram karena unggahan mereka dinilai sangat merugikan keluarganya.

Ibu dan istri Ahok juga turut dihina oleh akun Instagram tersebut. "Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," terang Ramzy dilansir detikcom.

Adapun kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Keduanya adalah EJ pemilik akun Instagram @an7a_s679 dan KS pemilik Instagram, @ito.kurnia. Rupanya, KS adalah seorang nenek berusia 67 tahun, akun KS pernah menyandingkan foto Puput dengan binatang.


"KS di akun IG-nya beberapa kali mem-posting pencemaran nama baik ke Ahok dan istrinya. Pertama dia menyandingkan foto istri Basuki dan anaknya ini dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat-kalimat yang tidak pantas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers pada Kamis (30/7). "Dan itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik."

KS pun akhirnya menyesali meminta maaf atas perbuatannya. KS yang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara pun berharap dapat dimediasi dengan Ahok.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," tutur KS. "Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis."

Terkait permohonan maaf KS, Ahok diwakili Ramzy menyatakan tetap meminta agar proses penyelidikan polisi terus berjalan. Ahok meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diusut tuntas.

"Jadi prinsipnya Pak Ahok minta saya penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja lebih dahulu. Untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," jelas Ramzy dilansir detikcom pada Jumat (31/7). "Jadi kan apa yang disampaikan oleh ibu berusia 67 tahun itu mengatakan enggak ada politik dan lain sebagainya, artinya biar polisi usut tuntas dulu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru