Sultan HB X Tak Setuju Dengan Inpres Jokowi Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Nasional

Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang bandel dan melanggar berbagai protokol kesehatan. Menurut Jokowi, aturan sanksi ini diberlakukan demi menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia yang sudah semakin krisis.

Menanggapi Inpres ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan belum akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurut Sultan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tak mengatur soal sanksi tersebut.

Selain itu, Sultan juga menilai bahwa tidak banyak warga DIY yang melanggar penerapan protokol kesehatan COVID-19. Jika memang ditemukan pelanggaran, Sultan menilai hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dengan baik tanpa sanksi.

"Selama masyarakat masih bisa diajak bicara biarin aja," tutur Sultan dalam pernyataan resminya pada Kamis (6/8). "Karena relatif mayoritas sudah pakai (masker) hanya satu dua saja yang enggak pakai."

Sebagai kepala daerah, Sultan mengaku ingin membuat kebijakan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan kebijakan tersebut bisa tumbuh tanpa harus diperintah.


"Saya punya pendapat lebih baik kebijakan itu yang mendorong masyarakat punya kesadaran dan dia sebagai subjek kebijakan," terang Sultan. "Jangan gubernur atau kepala daerah itu punya kebijakan yang memerintah rakyatnya. Bagaimanpun butuh kesadaran, jangan hanya jadikan objek masyarakat."

Meski demikian, Jokowi memang telah menandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Oleh sebab itu, Sultan tidak mempermasalah jika ada kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, yang telah menerapkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

"Tingkat dua ada yang melakukan itu, silakan saja bagi saya enggak ada masalah. Tapi yang besar selama kita masih bisa berdialog ya berdialog saja," jelas Sultan. Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. "

Di sisi lain, Inpres Jokowi ini mengatur beragam sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menjelaskan sanksi dalam Inpres ini bisa dijatuhkan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan atau masyarakat, protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah memakai masker.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru