Jerinx SID Meringkuk di Jeruji Besi, Nora Alexandra Beber Hasil Tes COVID-19 Suami
Instagram/ncdpapl
Selebriti

Jerinx SID langsung ditahan pada Rabu (12/8) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada IDI. Jerinx yang akan ditahan selama 20 hari ke depan tak henti-hentinya mendapat dukungan dari sang istri, Nora Alexandra.

WowKeren - Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan resmi ditahan oleh Polda Bali pada Rabu (12/8). Drummer Superman Is Dead itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung dari organisasi kesehatan dunia WHO melalui media sosial.

Istri Jerinx, Nora Alexandra tak henti-hentinya memberi semangat pada sang suami lewat media sosial. Pada Kamis (13/8), Nora memajang foto serta quote Jerinx. "Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," bunyi tulisan tersebut.

Bersama dengan unggahan tersebut, Nora menyampaikan rasa bangga pada Jerinx. Meski seringkali bertemu dengan banyak orang dalam kondisi buruk, Jerinx nyatanya negatif COVID-19.

"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu," tulis Nora. "Aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF."


Nora kemudian mengenang kebiasaanya menyiapkan makanan untuk Jerinx saat pagi hari. Mantan istri dari Aliff Ali ini juga berjanji tidak akan berpaling dari Jerinx.

"Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," sambung Nora. "Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. (simbol hati) you my Hero."

Jerinx SID

Instagram

Di akhir tulisannya, Nora mempersilahkan sejumlah pihak untuk menertawakan Jerinx karena masuk penjara. Ia menegaskan lebih tahu sosok suami daripada pihak yang menertawakan tersebut.

Tak lupa Nora pun menggaungkan tagar agar Jerinx bebas dari penjara. "Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian #bebaskanjrxsid," tutupnya.

Seperti diketahui, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung dari organisasi kesehatan dunia WHO melalui media sosial. Pihak kepolisian menyebut Jerinx telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun Jerinx sempat menegaskan bahwa ia tak bermaksud menghina atau membenci IDI dalam postingannya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait