Kemensos Beri Jaminan Soal Masa Depan ABG ‘Slenderman’ Yang Bunuh Bocah 5 Tahun
Nasional

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jaminan terkait masa depan kepada ABG ‘Slenderman’ yang menjadi tersangka pembunuhan seorang bocah usia 5 tahun.

WowKeren - Kementerian Sosial (Kemensos) tetap memberikan jaminan masa depan kepada NF, seorang ABG yang terinspirasi ‘Slenderman’ dalam melakukan aksi pembunuhan. NF diketahui telah membunuh seorang bocah berusia 5 tahun dengan sadis beberapa bulan yang lalu.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada NF pada Selasa (18/8). NF dinyatakan terbukti dan bersalah dalam melancarkan aksi pembunuhan kejinya.

”Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar hakim ketua Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). “Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.”

Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi NF 2 tahun penjara. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyatakan jika vonis hukuman yang diterima NF tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan.


Sebagai informasi, NF sendiri merupakan korban kekerasan seksual dari orang terdekatnya hingga menyebabkan dirinya hamil. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab NF mengalami gangguan sehingga nekat melakukan aksi kejinya.

“Patut diberikan apresiasi atas putusan hakim karena ternyata harapan kita agar hakim mengambil keputusan, menegakkan keadilan, memperhatikan kondisi anak yang juga sedang hamil,” ungkap Harry seperti dilansir dari Detik, Rabu (19/8). “Dan atas tindakan kejahatan yang menurut kami bukan kejahatan pada umumnya, tapi kejahatan yang dilakukan oleh anak karena ya anak ini merupakan korban dari kekerasan seksual.”

Kemensos juga memberikan jaminan dan memastikan jika NF tetap akan memiliki masa depan. Salah satunya adalah NF tetap bisa melanjutkan pendidikannya selama menjalani proses pidana di LPKS.

”Kemensos memastikan bahwa anak itu bisa melanjutkan kehidupannya. Kemudian kalau sudah ada salinan putusan itu kita bisa teruskan kehidupan anak itu di LPKS Handayani,” jelas Harry. “Kita juga akan tetap koordinasi dengan Bapas sesuai keputusan hakim.”

Oleh sebab itu, Harry menyatakan jika masa depan NF tetap baik sebagai seorang anak. Ia menjelaskan jika vonis hukuman NF hanya tersisa 1,5 tahun lagi jika dihitung dari vonis yang dipotong masa tahanan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait