Dirut PDAM Surabaya Mundur Karena Alasan Politik, Begini Respons Tri Rismaharini
Nasional

PDAM masih memiliki tiga jajaran direksi yakni direktur operasional, distribusi dan keuangan. Untuk pelaksana tugas nantinya akan diangkat salah satu dari mereka

WowKeren - Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman Sukirno menyatakan mundur dari jabatannya. Adapun pengunduran ini sebagai langkah politik. Ia telah diminta oleh Machfud Arifin untuk mendampinginya sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya.

"Jadi saya sekarang sudah mengambil langkah politik untuk mengajukan mundur dari PDAM dengan alasan politik," kata dia dilansir Suara Surabaya, Senin (24/8). "Alasannya, ternyata bapak Machfud Arifin bersama keluarga, bersama partai koalisi, dan tim pemenangan menunjuk saya untuk mendampingi beliau sebagai calon Wakil Wali Kota."

Terkait hal ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi santai. Ia mengaku sudah menerima pengunduran diri Mujiaman. Ia pun tak mempersoalkan langkah politik yang diambil Mujiaman.

"Udah kok, suratnya udah ke saya. Ndak apa-apa," kata Risma, Senin (24/8). Surat pengunduran diri pun juga sudah diterima oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.


"Iya, jadi benar Dirut PDAM bapak Ir Mujiaman mengundurkan diri sebagai Direktur Utama," kata dia, Senin (24/8). "Dan sudah bersurat ke Ibu Wali Kota perhari ini Senin (24/8/2020)."

Surat pengunduran diri itu akan segera diproses dengan Perda yang berlaku tentang PDAM. Ia menyebut jika PDAM masih memiliki tiga jajaran direksi yakni direktur operasional, distribusi dan keuangan. Untuk pelaksana tugas nantinya akan diangkat salah satu dari mereka.

"Per hari ini berkoordinasi dengan badan pengawas PDAM terkait hal tersebut, terkait koordinasi pergantian Direktur Utama PDAM. Kita masih mempunyai tiga direksi," kata Hebi. "Direktur operasional, distribusi dan keuangan. Nanti kita akan pilih salah satu sebagai direktur utama (Plt)."

Mujiaman telah menjabat sebagai Dirut PDAM selama 25 bulan. Hal ini pun sudah sesuai dengan syarat pengunduran diri. Sedangkan masa jabatan Mujiaman akan berakhir pada 2021 mendatang.

"Untuk syarat-syarat tadi sudah kita cek," ujar Hebi melanjutkan. "Bahwa untuk surat pengunduran diri harus 25 bulan menjabat dan sudah dipenuhi oleh Pak Mujiaman," ungkap Hebi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait