Mahfud MD Soroti Industrialisasi Hukum di RI, Dari Rekayasa Pasal Hingga Buang Barang Bukti
Nasional

Tidak seperti lembaga peradilan lainnya, MK menurut Menko Polhukam Mahfud MD adalah lembaga yang istimewa. Sebab, MK mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum.

WowKeren - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya praktik industri hukum di Indonesia. Mulanya, ia berbicara mengenai Mahkamah Konstitusi.

Tidak seperti lembaga peradilan lainnya, MK menurut Mahfud adalah lembaga yang istimewa. Sebab, MK mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.

"MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/9). Namun sayangnya, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum.

"Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi," tutur Mahfud melanjutkan. "Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom."


Ia meminta agar lembaga peradilan maupun penegak hukum tidak hanya menegakkan sanksi normatif. Namun sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum juga harus dikampanyekan.

Mahfud pun mengakui jika penerapan hukum di negeri ini masih kacau meskipun aturan dan sistem hukum yang ada sudah bagus dan berpijak pada kebaikan. Hal itu disebabkan karena masih adanya oknum penegak hukum yang bersifat serakah.

Tak ayal hal ini menjadi cikal bakal munculnya industrialisasi hukum dimana yang salah menjadi benar dan sebaliknya. Oknum tersebut tak akan segan untuk merekayasa pasal dan membuang barang bukti untuk memenangkan pihak yang mau dimenangkan.

"Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan," jelas Mahfud. "Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan."

Di sinilah moral dan kebijakan penegak hukum diuji. "Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksanaannya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," ujar Mahfud.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait