Sedang Sakit, Mat Solar Laporkan Pensiunan PNS Atas Tuduhan Penggelapan Uang Tanah Rp 3 Miliar?
Selebriti

Mat Solar memperjuangkan hak atas hasil penggusuran tanah miliknya yang terkena proyek pembangunan tol. Dalam keadaannya yang sedang sakit, Mat Solar mendapatkan haknya.

WowKeren - Bintang sitkomi "Bajaj Bajuri", Mat Solar, melaporkan seorang kakek pensiunan PNS bernama Muhammad Idris yang diduga menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah miliknya. Diketahui Mat Solar memiliki tanah yang terkena gusur akibat proyek pembangunan tol Cinere-Serpong beberapa tahun lalu.

"Mat Solar melaporkan ke penyidik jadi uang yang dirasa haknya itu digelapkan Muhammad Idris," terang Arif Budi Cahyono, Humas PN Tangerang pada Senin (7/9) dilansir dari Suara.com.

Laporan tersebut masuk ke pengadilan pada bulan Juli 2020 lalu. Dalam dakwaannya, Muhammad Idris diduga menggelapkan uang ratusan juta, hasil dari ganti rugi lahan yang digusur.

"Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar, tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu. Jadi dari nominal seluruhnya (total penggantian) sekira Rp 3 miliar dan baru diterima Rp 254 juta oleh terdakwa," jelas Arif.


Kasus bermula saat lahan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan milik Mat Solar terpaksa digusur untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong. Namun, bukannya Mat Solar yang menerima uang ganti, justru Muhammad Idris yang menerima uang ganti dari pemerintah itu.

"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini. Selanjutnya, intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta yang harusnya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu yang menerima itu Mat Solar," ujarnya.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Kakek Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau.

"Persidangan masih dalam pemeriksaan saksi. Kemarin terdakwa mengajukan eksepsi, kemudian putusan sela, nanti ini pemeriksaan saksi, kemarin pemeriksaan saksi baru sekali," tutur Arif.

Tapi, karena sakit yang dideritanya, Mat Solar tidak bisa hadir dalam agenda tersebut. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan selasa 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang. "Selasa sidang pemeriksaan saksi lagi. Cuman memang (kemarin) Mat Solar belum pungkas Arif.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru