Syakir Daulay Digugat Balik Rp500 M Oleh Label ProAktif Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
Instagram/syakirdaulay
Selebriti

Syakir Daulay terancam harus membayar denda sebanyak Rp500 milliar kepada label ProAktif terkait laporan pencemaran nama baik. ProAktif tak terima karena merasa difitnah oleh Syakir di hadapan publik.

WowKeren - Perseteruan antara Syakir Daulay dengan label ProAktif masih berlanjut sampai sekarang, dan tampaknya semakin memanas. Gugatan yang dilayangkan Syakir Daulay kepada ProAktif masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak ProAktif saat ini malah balik mengajukan gugatan atas tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan Syakir Daulay.

Pihak ProAktif merasa tak terima lantaran Syakir Daulay sempat berkoar-koar di hadapan publik, dan menuduh mereka melakukan pembajakan pada channel YouTube-nya. Karenanya, ProAktif meminta ganti rugi sebesar Rp 500 milliar atas tuduhan pencemaran nama baik dan wanprestasi. umlah tersebut memang terlihat sangat besar namun pihak Pro Active menilai nominal tersebut dirasa pantas.

Pengacara Agi Sugianto, pemilik label ProAktif, menilai jika gugatan pembajakan akun YouTube dan pencurian lagu-lagu yang dituduhkan tersebut tidak benar. Pihak Agi Sugianto hanyalah melakukan pengisian konten dan kerja sama di kanal YouTube milik Syakir Daulay.

"Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah pak Sugianto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay," ucap Abdul Fakhridz dilansir dari IntipSeleb, Rabu (9/9).

"Faktanya itu adalah ada jual beli channel akun YouTube. Ada kerja sama untuk pengisian konten, itu yang kita soal," imbuhnya.


Selain membantah gugatan tentang pembajakan akun, Abdul Fakhridz juga membahas tentang gugatan pembayaran royalti yang dipermasalahkan pihak Syakir Daulay. Di mana mereka mengatakan bahwa Agi Sugianto tidak membayar royaltinya sebesar 15 persen yang sudah disepakati.

"Kedua, terkait dengan masalah tuduhan bahwa Sugianto tidak pernah membayar royaltinya Syakir 15 persen. Padahal faktanya setiap bulan itu kita bayar royaltinya sesuai dengan kesepakatan," ungkapnya.

Abdul Fakhridz kembali menegaskan bahwa Syakir Daulay selalu menerima royalti sebesar 15 persen, bahkan hingga bulan Agustus 2020 kemarin. Namun untuk bulan ini memang belum dibayarkan ke pihak Syakir Daulay lantaran memang uangnya belum cair.

Lebih lanjut, pihak ProAktif akan menuntut sampai mendapatkan ganti rugi yang mereka inginkan. Dan apabila Syakir tidak sanggup membayarnya, maka ProAktif akan tetap membebankan ke ahli waris yang bersangkutan.

"Kita minta ganti rugi 500 miliar, untuk Syakir penuhi dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi kami minta ke Majelis Hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya," tandasnya.

Di sisi lain, pihak pengacara Syakir Daulay pun mengaku masih belum mengetahui secara keseluruhan isi gugatan tersebut. Olah karena itu mereka belum bisa banyak memberikan komentar. Seperti diketahui, sebelumnya Syakir Daulay telah lebih dulu membuat laporan, dan menggugat ProAktif sebanyak Rp100 milliar.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait