Bukan Cuma Pendatang, Pemkot Juga Wajibkan Warga Surabaya dari Golongan Ini Lakukan Tes Swab
Nasional

Pemkot Surabaya akan kembali mewajibkan pendatang untuk melampirkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19. Namun kebijakan serupa ternyata berlaku untuk warga Surabaya dari kelompok ini.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membeberkan langkah jitu yang akan ditempuh demi mencegah timbulnya gelombang kedua penyebaran wabah Corona. Termasuk di antaranya dengan mewajibkan setiap pendatang melakukan tes deteksi Corona serta memfokuskan pemeriksaan pada komunitas-komunitas kecil yang berpotensi mengumpulkan banyak massa.

Namun rupanya kebijakan wajib tes deteksi Corona itu tak hanya berlaku bagi pendatang. Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, kebijakan ini juga wajib diterapkan untuk warga Surabaya dengan kondisi tertentu. Seperti apakah?

Yang pertama adalah bagi warga Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar kota selama 7 hari berturut-turut. Jadi ketika hendak kembali memasuki wilayah Surabaya wajib menyertakan hasil tes swab COVID-19.

"Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota," ujar Irvan, Sabtu (12/9). "Ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swab-nya."


Sementara untuk pendisiplinan para pendatang juga akan melibatkan otoritas setempat. Seperti misalnya pengurus RT/RW dan pengelola apartemen diwajibkan melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.

Pada dasarnya Pemkot Surabaya mengizinkan pendatang untuk di Surabaya, selama bisa menunjukkan bukti bebas dari COVID-19. Apabila tidak bisa maka harus kembali ke daerah masing-masing.

"Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swab-nya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat," kata Irvan, dikutip dari Suara Surabaya. "Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silakan pulang ke daerah asal."

Terkait kapan kebijakan baru ini akan diberlakukan, Irvan menyebut tinggal menunggu surat edaran dari Walkot Risma. "Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin (14/9) atau Selasa (15/9) depan," pungkas Irvan.

Irvan berharap agar regulasi baru ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Langkah ini harus ditempuh demi memutus mata rantai penularan COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat meski beberapa waktu belakangan kondisi di Surabaya cenderung terkendali.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel