3 Bulan Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Disebut Bukan Pecandu Narkoba Karena Alasan Ini
Instagram/dwisasono
Selebriti

Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, terungkap bahwa Dwi Sasono bukan pencandu narkotika. Hal tersebut diungkap oleh dokter yang mengurus Dwi Sasono selama di RSKO Cibubur.

WowKeren - Dwi Sasono kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/9). Sidang kali ini mempunyai agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam sidang, dokter yang mengurus Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur memberi keterangan. Ia menyebut suami dari Widi Mulia atau Widi Be3 itu dalam keadaan sehat dan tidak mengalami ketergantungan.

"Sejak awal pertama (masuk RSKO) tidak ada obat-obatan medis yang diberikan pada pasien," ujar Dokter Carla Laskooy seperti dilansir dari Suara. "Karena riwayat penggunaan (narkotika)nya tidak rutin."

Dwi Sasono pun disebut bukan pecandu narkoba karena tidak rutin mengonsumsi barang haram tersebut. Pria berusia 40 tahun itu diungkap hanya sesekali menggunakan narkotika.

"Kalau ketergantungan yang bersangkutan tidak ada diagnosis ketergantungan, karena kalau ketergantungan rentang waktu penggunaan terus menerus," jelas Dokter Carla. "Ini dari riwayat yang kami dapat dia tidak menggunakan terus menerus, hanya pada momen- momen tertentu saja."


Lebih lanjut, Dokter Carla juga mengungkap interaksi sosial Dwi Sasono selama 3 bulan menjalani rehabilitasi. Ia pun kembali menegaskan bahwa Dwi Sasono tidak secara terus-menerus mengonsumsi barang haram tersebut.

"Cara berpikirnya normal pak ya, artinya sosialisasinnya menjadi jauh lebih bagus. Karena tidak ada penggunaan terus menerus dengan dosis yang tinggi," sambung Dokter Carla. "Penggunaannya hanya sekali-sekali satu linting, tidak habis, tidak setiap hari."

Kondisi Dwi Sasono pun cukup baik sehingga pengobatan dapat dilakukan secara rawat jalan selama 3 bulan. Dokter Carla lagi-lagi menegaskan bahwa Dwi Sasono bukan pecandu.

"Sekali lagi saya bilang bahwa ini, bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja," jelas Dokter Carla. "Jika ini bukan pasien hukum maka yang biasa kami lakukan adalah konseling dan rawat jalan tiga bulan."

Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 September mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru