Tak Terima, Pihak Dwi Sasono Minta Tuntutan Dikurangi Jadi 6 Bulan Rehabilitasi Dengan Alasan Ini
Instagram/dwisasono
Selebriti

Dwi Sasono mendapat tuntutan 9 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pihak Dwi Sasono pun mengajukan keberatan dan meminta tuntutan dikurangi menjadi 6 bulan.

WowKeren - Pada sidang lanjutan Rabu (23/9) lalu, Dwi Sasono dituntut 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Mengenai tuntutan tersebut, pihak Dwi Sasono pun mengajukan keberatan.

Pengacara Dwi Sasono, Muhammad Firdaus kemudian mengungkapkan fakta bahwa kliennya tak kecanduan narkoba. Hal ini pun dijadikan pengacara sebagai dasar untuk menolak tuntutan jaksa, yang menuntut sembilan bulan rehabilitasi untuk suami Widi Be3 tersebut

Menurut, Muhammad Firdaus, keterangan dari saksi ahli, Carla selaku dokter yang merawat Dwi Sasono selama di RSKO Cibubur menjadi fakta bahwa kliennya itu tak patut dihukum sembilan bulan rehabilitasi. Pasalnya, Dwi Sasono bukan pengguna aktif apalagi sampai dalam taraf kecanduan.

"Keterangan saksi dari Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawatan medis. Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ujar Firdaus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/9) dilansir dari Suara.com.


Selain itu, Firdaus juga mengatakan jika kesaksian dari perawat juga menjelaskan bahwa Dwi Sasono tak perlu mendapat obat khusus selama menjalani rehabilitasi. "Untuk menentukan lamanya terdakwa menjalankan rehab harus memperhitungkan kondisi dari terdakwa. Dan dapat mempertimbangkan keterangan dokter yang merawat di rumah sakit," jelas Firdaus.

Seperti yang diketahui, pada sidang kali ini tim kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan rehabilitasi. Dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada, Kamis 8 Oktober 2020. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Dwi Sasono diketahui ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram. Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru