Masyarakat Demo di Momen 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Mahfud MD Peringatkan Soal Penyusup Cari Korban
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas meminta para peserta aksi untuk mewaspadai adanya penyusup yang ingin memicu kericuhan.

WowKeren - Sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa pada Selasa (20/10) hari ini. Adapun hari ini merupakan momen satu tahun pelantikan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas meminta para peserta aksi untuk mewaspadai adanya penyusup yang ingin memicu kericuhan. "Kepada para pengunjuk rasa, silahkan berunjuk rasa silakan. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut," tutur Mahfud dilansir Antara pada Senin (19/10).

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan potensi unjuk rasa yang sebenarnya bertujuan menyampaikan aspirasi justru menjadi ricuh karena adanya penyusup. Mahfud bahkan menyatakan bahwa ada penyusup yang ingin mencari martir untuk dikorbankan ke aparat keamanan.

"Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat."


Oleh sebab itu, Mahfud meminta para peserta aksi untuk berhati-hati. Ia juga menyebut bahwa potensi masuknya penyusup dalam unjuk rasa semacam itu sudah diamati oleh kepolisian yang akan bertindak tegas terhadap pengacau.

"Ini juga sudah masuk ke dalam tengarai kami," ungkap Mahfud. "Di dalam tengarai para penegak hukum dan penjaga kamtibnas, dalam hal ini kepolisian."

Sementara itu, Mahfud juga mengimbau aparat kepolisian dan pihak yang mengamankan unjuk rasa untuk memperlakukan demonstran secara humanis. "Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis," jelas Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi telah dijamin oleh konstitusi perundang- undangan. "Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta diatur oleh UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas Mahfud.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru