Mobil Pelat ‘B 1 FPI’ Jemput Habib Rizieq, Harga Bikin Nomor Mengejutkan
SerbaSerbi

Kepulangan imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tidak hanya disambut massa, namun juga dijemput dengan mobil pelat unik ‘B 1 FPI’. Terungkap, ini harga bikinnya.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia pada hari ini, Selasa (10/11). Kepulangan Rizieq langsung mendapatkan sambutan dari luapan massa yang ikut menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta.

Semakin spesial, Habib Rizieq juga dijemput dengan sebuah mobil yang memiliki pelat nomor unik. Mobil Mitsubishi Pajero Sport itu memiliki pelat nomor B 1 FPI. Nomor cantik tersebut seolah ingin menggambarkan identitas organisasi yang dipimpin Rizieq, yakni FPI.

Namun, rupanya pelat nomor tersebut tidak bisa didapatkan oleh pemilik kendaraan begitu saja. Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memesan pelat nomor khusus atau unik tersebut.

Dilansir Detik, pelat nomor B 1 FPI yang digunakan untuk menjemput Rizieq dinilai menjadi salah satu yang termahal. Adapun biaya pembuatan pelat dengan nomor khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Harga yang dirogoh hanya untuk membuat plat mobil Rizieq adalah Rp 15 juta, sesuai dengan aturan yang ada. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di mobil Rizieq merupakan jenis pelat dengan pilihan satu angka dan huruf di belakang.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor khusus itu hanya bisa digunakan satu kali untuk satu kendaraan bermotor. Pelat nomor tersebut berlaku maksimal lima tahun.

Nantinya, NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor pilihan juga setiap lima tahun harus mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP.

Berikut merupakan daftar tarif penerbitan pelat nomor dengan angka dan huruf pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta


- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta

- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru