Habib Rizieq Pulang 'Disambut' Kasus Hukum, Polri Ungkap Kelanjutannya
Nasional

Ada beberapa kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Syihab sebelum ia bertolak ke Arab Saudi pada 2017 silam. Kini setelah ia kembali ke Tanah Air, begini kelanjutan kasus-kasus hukumnya.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diketahui sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (10/11) kemarin. Kepulangannya ini diiringi perhatian besar khalayak umum, mulai dari ramainya kerumunan masyarakat yang menyambutnya hingga bagaimana kelanjutan kasus hukumnya.

Dilansir dari Kompas, ada beberapa kasus hukum yang menjerat Rizieq sepanjang 2015 sampai 2017. Kasus-kasus tersebut antara lain chat WhatsApp berkonten pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein pada 2017 yang ditangani Polda Metro Jaya.

Lalu pada tahun yang sama, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila dan sang imam besar dijadikan tersangka. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Selanjutnya Rizieq dilaporkan ke Polda Jabar pada 2015 karena dianggap melecehkan budaya Sunda, yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun". Lalu pada 2016 Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menguasai tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.


Rizieq dilaporkan karena dugaan penodaan agama Kristen pada 2016 ke Polda Metro Jaya. Di tahun yang sama ia dilaporkan karena dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama saat ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Lalu pada 2017 Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ceramahnya yang menyebut pecahan uang Rp 100 ribu mirip lambang PKI.

Ditegaskan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kasus-kasus yang masuk ke Mabes Polri telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya, karena sudah kami limpahkan semuanya," terang Awi dalam konferensi persnya, Selasa (10/11).

Kendati demikian, Awi juga menjelaskan bahwa kasus Rizieq yang masuk di Polda Jabar saat ini sudah diberi SP3 alias dihentikan penyidikannya. Namun Awi tidak merinci kasus mana yang ditutup.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (SP3). Di sana (Polda Jabar) yang terjadi demikian," terang Awi, dilansir dari Republika, Rabu (11/11). Hingga saat ini, imbuh Awi, belum ada perkembangan yang menyebabkan kasus Rizieq bisa kembali dibuka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait