Tak Ajukan Banding, Kapan Vonis Hukuman Vanessa Angel Akan Dieksekusi?
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Sudah seminggu divonis dan tak juga ajukan banding atas kasus narkoba, lantas kapan hukuman Vanessa Angel dieksekusi dan ia dijebloskan ke dalam penjara lagi?

WowKeren - Vanessa Angel telah divonis hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis hukuman tersebut telah dijatuhkan oleh hakim sejak seminggu lalu, Kamis (5/11).

Namun, Vanessa rupanya telah menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Lantas, kapan istri Bibi Ardiansyah ini akan dijemput kejaksaan dan dijebloskan ke dalam penjara?

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menjelaskan hingga kini pihaknya masih belum ada rencana untuk mengeksekusi hukuman Vanessa Angel. Ia mengaku masih harus melakukan konsultasi dengan jaksa terkait kasus Vanessa. Meski demikian, ia berjanji akan segera memberi tahu kepada awak media jika eksekusi terhadap ibu satu anak itu akan dilakukan.

”Belum ada informasi mengenai hal tersebut. Saya harus kordinasi dulu dengan jaksanya,” kata Edwin seperti dilansir dari Suara, Jumat (13/11). “Nanti saya kabari. Saya masih rapat.”


Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan lebih lanjut mengenai hukuman Vanessa. Ia mengatakan ada perbedaan hitungan antara hukuman di dalam sel dengan tahanan kota.

”Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota hitungannya 1 hari di Rutan,” jelas Eko usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu. “Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja.”

”Tahanan kota itu dihitung, jadi hitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan,” sambungnya. “Kalau tahanan rumah, itu, tiga hari sama dengan satu hari.”

Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan Eko, maka Vanessa masih memiliki sisa hukuman selama 48 hari di penjara. Namun, perihal kapan Vanessa akan dijemput oleh kepolisian untuk menyelesaikan hukuman 48 hari di dalam penjara masih belum dipastikan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru