Vaksin Polio Buatan Bio Farma Diberi Izin Penggunaan Darurat Oleh WHO
Reuters/Khaled Abdullah
Health

Ini merupakan pertama kalinya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan vaksin dalam daftar penggunaan darurat alias emergency use listing (EUL).

WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin polio nOPV2 milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, PT Bio Farma (Persero). Adapun izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kasus polio yang meningkat di sejumlah negara Afrika dan Mediterania Timur.

"WHO hari ini memasukkan vaksin nOPV2 (Bio Farma, Indonesia) dalam daftar penggunaan darurat demi menghadapi tingginya kasus positif polio di sejumlah negara-negara Afrika dan Mediterania Timur," demikian kutipan keterangan resmi WHO pada Jumat (13/11). "Wilayah Pasifik bagian barat dan Asia Tenggara juga terdampak oleh wabah ini."

Ini merupakan pertama kalinya WHO memasukkan vaksin dalam daftar penggunaan darurat alias emergency use listing (EUL). Hal ini juga membuka kemungkinan bagi WHO untuk memasukkan vaksin virus corona (COVID-19) dalam EUL.

"Dunia telah membuat kemajuan luar biasa dalam pemberantasan polio, mengurangi kasus polio hingga 99,9 persen dalam 30 tahun terakhir," lanjut WHO. "Tetapi langkah terakhir untuk mengakhiri penyakit ini terbukti menjadi yang paling sulit, terutama dengan terus beredarnya virus polio yang diturunkan dari vaksin (cVDPVs)."


Sebagai informasi, vaksin nOPV2 merupakan anti virus polio jenis baru (cVDPVs) yang dikembangkan oleh jaringan kerja sama global lintas lembaga dan ahli dari berbagai negara, Inisiatif Global untuk Menghapus Polio (GPEI). cVDPVs sendiri sebenarnya jarang terjadi dan baru akan terjadi jika strain virus polio yang dilemahkan yang terkandung dalam vaksin polio oral (OPV) beredar di antara populasi yang kurang diimunisasi untuk waktu yang lama.

"Jika jumlah anak-anak yang menerima imunisasi terhadap polio tidak cukup, maka virus yang melemah dapat berpindah antar individu dan seiring waktu secara genetik kembali ke bentuk yang dapat menyebabkan kelumpuhan," terang WHO. "cVDPVs tipe 2 saat ini adalah bentuk paling umum dari virus yang diturunkan dari vaksin."

Adapun prosedur EUL ini disebut WHO akan menilai kesesuaian produk kesehatan yang belum memiliki lisensi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat, seperti polio dan COVID-19. Dengan demikian, obat-obatan dan vaksin dapat tersedia lebih cepat untuk mengatasi keadaan darurat.

WHO memperkenalkan prosedur pengajuan EUL kala Ebola mewabah di Afrika Barat pada 2014-2016 lalu. Setidaknya ada tiga tahapan utama yang harus dilalui kandidat vaksin untuk mendapatkan izin penggunaan darurat, yakni fase persiapan, fase darurat, dan fase setelah masuk daftar izin penggunaan darurat. .

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru