Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Imbas Pelanggaran PSBB Kepulangan Habib Rizieq?
Twitter/DPPFPI_ID
Nasional

Kepulangan Habib Rizieq diikuti dengan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, mulai dari kerumunan penjemputan sampai acara pernikahan. 2 Kapolda pun dicopot sebagai konsekuensi.

WowKeren - Kepulangan Habib Rizieq Syihab menjadi pembahasan panas di tengah masyarakat, terutama karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Salah satu yang sangat disoroti adalah perihal besarnya kerumunan masyarakat yang timbul, mulai dari penyambutan sang Imam Besar Front Pembela Islam di Bandara Soekarno-Hatta sampai yang menghadiri acara yang digelarnya.

Dan bertepatan dengan situasi tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada dua Kapolda yang dicopot karena tak menegakkan protokol kesehatan. Yang dicopot adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/11). "Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat."

Pencopotan itu tercantum di Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020. Telegram itu diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.


Dalam surat telegram itu tertulis posisi Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara posisi Rudi di Polda Jabar akan diisi Irjen Pol Ahmad Dofiri.

"Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Kedua, Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri," terang Argo, dilansir dari Tirto.

Tak hanya melakukan mutasi jabatan, kepolisian juga melakukan penyidikan lebih lanjut terkait praktik pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak Habib Rizieq. "Dan ini rencana kami akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo, dengan pengusutan dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, hukuman juga telah dijatuhkan kepada pihak Habib Rizieq yang diklaim melanggar protokol kesehatan lewat berbagai gelaran acaranya. Pihak pemerintah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta yang konon sudah dibayar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait