Bukan Cuma Anies, Polisi Juga Bakal Panggil Ridwan Kamil Buntut Kerumunan Massa Habib Rizieq
Nasional

Kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq menyebabkan beberapa pihak harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kini giliran Ridwan Kamil yang bakal dipanggil Jumat (20/11) besok.

WowKeren - Perkara kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terus bergulir panas. Polisi pun memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi masalah itu, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun ternyata ada peluang polisi memanggil pihak lain untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Nanti dari hasil klarifikasi atau dari fakta," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (18/11). "Kalau memang penyidik nanti menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, kita tidak menutup kemungkinan mengundang Gubernur Jabar."

"Dari penyidik Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Bogor," imbuhnya, dilansir dari Kompas. "Setelah nanti kita klarifikasi ini tentunya akan mendapatkan hasil terkait dugaan protokol kesehatan di wilayah Bogor."

Terkait kapan waktu pemanggilannya, informasi terbaru menyebut Ridwan akan dipanggil Bareskrim Polri pada Jumat (20/11) mendatang. "Iya betul (Gubernur Jabar dipanggil)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.


Sebelumnya polisi sudah memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangan soal kerumunan yang meresahkan tersebut. Anies diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sampai hampir 10 jam pada Selasa (17/11) kemarin.

"Ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ujar Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Anies enggan membeberkan detail serta hasil pemeriksaan. Ia berkilah seluruh keterangan akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Terkait dengan pemanggilannya, Anies disebut-sebut berpotensi mendapat sanksi pidana berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sebab keterlibatan Anies dalam kerumunan kemarin dinilai melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun klaim ini dimentahkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. "Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," ujar Hamdan lewat Twitter-nya.

Tak hanya itu, perkara ramainya hajatan yang digelar Habib Rizieq menyebabkan beberapa pejabat kepolisian dicopot oleh Kapolri. Seperti Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang dimutasikan dari posisinya sebagai Kapolda Jawa Barat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru