Selain ST dan MA, Polisi Masih Memburu 2 Artis Lagi Yang Diduga Terlibat Dalam Prostitusi Online
Unsplash/Matthew Hamilton
Selebriti

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan MA. Lantas kini disebutkan bahwa masih ada dua artis lagi yang sedang diburu.

WowKeren - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis inisial ST dan MA masih terus didalami. Kedua mucikari AR dan CA dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (27/11).

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa ada total empat orang artis yang bekerja di bawah instruksi pasangan mucikari AR dan CA. Kendati begitu, hingga saat ini polisi masih memburu dua artis lainnya yang turut terlibat.

"Himbauan dari dua orang mucikari ini, ada empat sebenarnya. Tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan. Jadi selain dua artis itu, masih ada dua artis lagi. Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap 2 orang artis lain yang terlibat," ujar Kombespol Sudjarwoko Selaku Kapolres Metro Jakarta Utara seperti dilansir dari IntipSeleb.com.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan pekerjaan utama dua mucikari dalam kasus prostitusi online ini. Hingga kemudian diketahui kalau dua mucikari itu sudah satu tahun menjalani bisnis prostitusi artis ini.


"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta,” terangnya. “Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini."

Lebih lanjut, diketahui pula dari bisnis prostitusi ini dua mucikari tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 200 juta. "Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp200 sampai Rp300 juta," tandas Sudjarwoko.

Sementara itu, diketahui bahwa dua mucikari tersebut juga dikenai pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis inisial ST dan MA ditangkap saat sedang berada di hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11). Polisi juga membeberkan fakta soal tarif ST dan SH. Keduanya diiming-imingi mendapatkan bayaran Rp110 juta. Padahal tarif asli per orang hanya mendapatkan Rp 30 juta.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel