Sebelum Datang Ke TPS, Catat Tata Cara Nyoblos Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi Corona
pexels.com/Element5 Digital
SerbaSerbi

Pilkada Serentak 2020 resmi digelar pada hari ini, Rabu (9/12). Sebelum mendatangi TPS, pahami tahapan menyoblos hingga protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi digelar pada hari ini, Rabu (9/12). Penyelenggaraan Pilkada kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan di tengah pandemi virus corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pilkada 2020 ini digelar serentak di 270 wilayah Indonesia mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Demi mencegah penularan virus corona saat pemilihan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diterapkan secara ketat. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.

”Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan,” tulis PKPU 6/2020 tersebut.

TPS

Berbagai Sumber

Ketua KPK Arief Budiman telah meminta seluruh petugas KPPS di tempat pemilihan suara (TPS) untuk melakukan rapid test. Selain itu, KPU juga telah meyiapkan bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.

”Di jajaran penyelenggara, KPU melakukan pemeriksaan awal rapid test kepada penyelenggara untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19,” kata Arief seperti dilansir dari Detik, Selasa (8/12). “Lebih dari 37,3 derajat celcius. Dia akan diarahkan untuk di bilik suara khusus, sampai seluruh pemungutan suara. Setelah itu pemilih diminta untuk meninggalkan TPS agar tidak terjadi penularan COVID-19.”

”Penekanan yang perlu saya sampaikan, KPU akan keluarkan surat imbauan, semua seluruh stakeholder, perhatikan penerapan protokol kesehatan,” sambungnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS selama protokol kesehatan dilakukan secara ketat.”

Berikut merupakan tahapan pencoblosan di TPS kala pandemi virus corona:

1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

Cek Suhu

Berbagai Sumber

4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.

5. Petugas KPPS memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.

6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

7. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

8. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos menggunakan alat coblos (paku) yang disediakan. Pemilih tidak diperkenankan mencoblos menggunakan alat coblos lain. Pemilih juga tidak diperkenankan untuk mencoblos dengan rokok atau api.

9. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilihan dipandu oleh petugas KPPS.


10. Lalu, pemilih membuka sarung tangan dan membuang sarung tangan di tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.

11. Petugas KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Metode ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mencelupkan tinta ke botol tinta.

12. Setelah itu, petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberi tahu pemilih untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pemilih wajib untuk mencuci tangan setelah proses pencoblosan.

13. Pemilih yang telah memilih, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS agar tidak terjadi kerumunan di area TPS dan memberikan ruang bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

14. Selama proses Pilkada Serentak 2020 berlangsung, petugas KPPS memakai sarung tangan latex yang telah disediakan oleh KPU.

Sementara itu, berikut merupakan aturan protokol kesehatan sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) PKPU 6 Tahun 2020:

Pelindung Diri

Berbagai Sumber

1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

2. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

3. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih.

4. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

5. Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.

6. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.

7. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan.

8. Mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih.

9. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing.

10. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 (satu) kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan.

11. Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait