Polda Metro Jaya siap melakukan upaya penghadiran paksa keenam tersangka kerumunan Petamburan, termasuk jika harus menjemput paksa Habib Rizieq dan rombongan.
- Elvariza Opita
- Kamis, 10 Desember 2020 - 14:42 WIB
WowKeren - Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab dan 5 orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq sendiri dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP terkait dengan kejadian tersebut.
Dan usai penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya sebagai penyidik kasus tampaknya tidak akan lagi "bermain-main". Dalam keterangan persnya, Polda Metro Jaya berjanji akan melakukan penjemputan paksa kepada Habib Rizieq dan seluruh tersangka dalam kasus tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12). "Upaya paksa yang akan kita lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan."
Selain Habib Rizieq, ada 5 orang lain yang juga dijadikan tersangka dalam kejadian ini. Mereka adalah Ketua Panitia acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Dilansir dari Tempo, Pasal 160 KUHP dijeratkan kepada Habib Rizieq yang dianggap telah menghasut masyarakat agar melakukan perbuatan pidana berupa kerumunan. Hal ini dapat berujung pada kedaruratan kesehatan di masyarakat mengingat saat ini masih dalam penanganan pandemi COVID-19.
Polisi juga menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP yang berkaitan dengan kesengajaan pelanggaran hukum yang berlaku. Atas pelanggaran Habib Rizieq bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 23 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Penetapan status tersangka ini dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin dan menemukan bukti bahwa kerumunan yang ditimbulkan di Petamburan adalah bentuk pelanggaran pidana.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dilansir dari Kompas.
(wk/elva)